Gerebek Gudang Misterius, Novel Baswedan Temukan Fakta Ini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
17 April 2023 15:57
Wamendag Jerry Sambuaga dan Novel Baswedan grebek ke pabrik produk pelumas ilegal di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian ESDM meninjau hasil temuan Polri terkait produk pelumas palsu di Gang Ambon Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Wakil Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi (Satgassus) Polri Novel Baswedan mengapresiasi hasil temuan ini. Dia mengatakan, tentunya ini merupakan temuan yang positif dan baik karena jelas tindakan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum, bahkan termasuk kepada pelanggaran hukum serius.

"Kita berharap dengan dilakukan tindakan yang konsisten dan sungguh-sungguh ini bukan sekedar terkait dengan perdagangan saja tapi kepentingan konsumen, itu yang paling penting. Dalam perspektif korupsi, segala hal yang sifatnya pelanggaran hukum itu menjadi peluang terjadinya korupsi di lapangan," ungkap Novel di lokasi.

"Saya tentunya mengapresiasi semoga ini bisa terus berjalan, bisa dilakukan pengusutan dengan tuntas dan praktik-praktik pelanggaran seperti ini bahkan ini harus dipidana supaya tidak terus terjadi. Jadi saya kira ini sesuatu yang luar biasa kami dari satgasus mendukung upaya-upaya untuk hal seperti ini," imbuhnya.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menambahkan tindak kriminal pemalsuan oli atau pelumas ini dilakukan oleh oknum-oknum nakal yang ingin mencari keuntungan sepihak.

Wamendag Jerry Sambuaga dan Novel Baswedan grebek ke pabrik produk pelumas ilegal di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Wamendag Jerry Sambuaga dan Novel Baswedan grebek ke pabrik produk pelumas ilegal di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Wamendag Jerry Sambuaga dan Novel Baswedan grebek ke pabrik produk pelumas ilegal di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

"Kami melihat, memantau dan juga mengobservasi langsung adanya kejadian yang tadi teman-teman sudah lihat sendiri terkait dengan produksi dan pemalsuan. Pemalsuan merek-merek yang seperti terlihat ini dilakukan oleh oknum tertentu," timpal Jerry.

Dia mengatakan, tindak kriminal pemalsuan ini terbukti tidak memiliki jaminan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan tidak ada Nomor Pendaftaran Barang (NPB), di mana hal itu tentu saja melanggar undang-undang konsumen. Sebab, lanjutnya, hanya produsen yang berizin yang boleh memproduksi pelumas siap pakai.

"Ini melanggar undang-undang konsumen dan juga tentunya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan. Yang paling penting adalah ini juga tidak boleh karena merek-merek yang seharusnya diproduksi tapi diperdagangan oleh oknum yang melanggar hukum ketentuan yang ada," terangnya.

Adapun dari hasil temuan di gudang tersebut, telah disita sebanyak 1.153 drum dan 196.734 botol oli bekas, yang nilai kerugiannya mencapai Rp 16,5 miliar.

"Tentunya ini menjadi salah satu konsen kami, tidak hanya dari Kemendag tetapi juga dari teman-teman lintas KL bersama dari ESDM, dari Kejaksaan, dari kepolisian dan teman-teman yang lain untuk memastikan sekali lagi sebuah perdagangan itu harus sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Jerry mengatakan, hasil temuan hari ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan akan segera di-update perkembangannya.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamendag & Novel Baswedan Gerebek Gudang Misterius Isinya Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular