Sri Mulyani Cs Sita Baju Bekas di RI, Nilainya Capai Rp 3,3 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mengumumkan, pihaknya telah melakukan 89 penindakan atau penyitaan pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp 3,3 miliar hingga Maret 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pihaknya terus meningkatkan penindakan demi untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman perdagangan antar negara, maupun pelanggaran terhadap undang-undang kepabeanan dan cukai.
"Penindakan ballpress karena banyak industri dari dalam negeri yang mengalami tekanan dari penyelundupan ballpress. Ada 35 penindakan hingga Maret 2023," jelas Sri Mulyani dalam konferensi APBN Kita, Senin (17/4/2023).
Dalam tiga bulan berturut-turut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tercatat hasil penyitaan baju bekas selama Maret 2023 mencapai Rp 3,3 miliar.
"Tiga bulan berturut menindak cukup tinggi. Dalam hal ini untuk bisa menjaga intensitas agar persaingan terhadap barang impor ballpress dan pakaian bekas tidak merembes ke dalam negeri," ujar Sri Mulyani lagi.
Secara keseluruhan hingga Maret 2023, Kementerian Keuangan mencatat, kinerja pengawasan untuk perlindungan masyarakat mencapai 9.778 kasus, dengan perkiraan nilai bahan hasil penindakan mencapai Rp 3,37 triliun.
Penindakan terbesar atau 69,34% dilakukan terhadap hasil tembakau (rokok), dengan perkirakan nilai BHP mencapai Rp 220,01 miliar.
Sementara itu, hingga Maret 2023 Kemenkeu melakukan 180 penindakan narkotika, psikotropik, dan prekursor (NPP) dengan jumlah 2,08 ton. Adapun penindakan NPP pada tahun lalu mencapai 6 tpn, dan pada 2021 mencapai 4,57 ton.
"Kalau 2 ton kira2 6 juta ton jiwa dari konsumsi ganja dan narkotika atau konsekuensi kesehatan. Dari kesehatan, Rp 5,36 triliun penghematan dari biaya rehabilitasi yang terkena kasus narkoba," jelas Sri Mulyani.
(cap/cap)