Bea Cukai: Baju Bekas Impor ke RI Masuk Lewat Darat & Laut!

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
17 March 2023 16:05
aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, baju bekas impor yang ke Indonesia masuk dari berbagai lintasan, baik darat maupun laut dengan berbagai macam modus.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (17/3/2023).

Nirwala menjelaskan, sepanjang tahun 2022, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal sebanyak 234 kali, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24,21 miliar.

"Penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat," ujarnya.

Nirwala menjelaskan, nilai penindakan impor pakaian bekas pada 2022 yang mencapai Rp 24,21 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang telah melakukan 165 kali penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 17,42 miliar. Juga sebanyak 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai sebesar Rp 10,37 miliar pada 2020.

Menurut Nirwala, permasalahan importasi pakaian bekas ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah saja. Namun, juga diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi terkait, untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir.

"Mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi di Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI AL, serta pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait," ujarnya.

Adapun titik rawan masuknya pakaian bekas di Indonesia, kata Nirwala tersebar di beberapa wilayah, yang dilakukan dengan berbagai macam modus.

Di Pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau via pelabuhan tidak resmi, dengan modus disembunyikan pada barang lain (underclare).

Titik rawan masuknya importasi pakaian bekas juga ada di perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong. "Dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas," jelas Nirwala.

Bea Cukai menegaskan, barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan.

Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

Larangan importasi pakaian bekas illegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan.

"Juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut. Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia," jelas Nirwala.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

'Tangis Darah' Pengusaha Pakaian RI, Kena Pukulan Beruntun


(cap/cap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading