Air Products Mundur dari RI, Menteri ESDM Bongkar Alasannya..

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
17 March 2023 14:39
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)
Foto: Menteri ESDM Arifin Tasrif. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara perihal mundurnya Air Products and Chemicals, Inc dari dua proyek kerja sama hilirisasi batu bara di Indonesia.

Menurut Arifin keputusan Air Products untuk tidak lagi melanjutkan proyek kerja sama hilirisasi batu bara di Indonesia karena ada beberapa pertimbangan. Salah satunya yakni pengembangan bisnis di Amerika lebih menarik ketimbang di Indonesia.

"Air Products kemarin karena dia itu merasa di Amerika lebih menarik bisnisnya dia ke sana," kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (17/3/2023).

Selain itu, pemerintah Amerika Serikat juga mempunyai penawaran menarik berupa pemberian subsidi. Utamanya untuk pengembangan proyek energi baru dan terbarukan (EBT).

"Di Amerika itu dengan adanya subsidi untuk EBT jadi ada proyek yang lebih menarik ke sana untuk hidrogen karena Amerika lagi mendorong untuk pemakaian itu," katanya.

Seperti diketahui, Air Products and Chemicals, Inc rupanya tidak hanya keluar dari proyek kerjasama dengan PTBA dan Pertamina terkait gasifikasi batubara menjadi dimethyl ether (DME). Bahkan perusahaan juga memutuskan untuk hengkang dari proyek hilirisasi batu bara lainnya di Indonesia.

Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Idris Sihite membeberkan bahwa perusahaan raksasa asal AS tersebut memutuskan untuk tidak melanjutkan kembali dua proyek hilirisasi batu bara di Indonesia. Salah satunya yakni dengan PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia terkait proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol.

"Iya cabut juga (proyek dengan KPC)," kata Idris saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (9/3/2023).

Meski demikian, Idris memastikan bahwa proyek hilirisasi batu bara di dalam negeri masih akan tetap berjalan. Pasalnya, kewajiban hilirisasi sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), terutama bagi PKP2B yang kontraknya telah mendapatkan perpanjangan menjadi IUPK.

"Antara PTBA dan Air Product itu skema bisnis yang mungkin belum ketemu aspek keekonomian dan sebagainya walaupun di dalamnya ada rencana untuk substitusi ketergantungan impor LPG tapi untuk hilirisasi mau Air Product dan produk-produk lain harus tetap menjalankan hilirisasi," kata dia.

Di samping itu, menurut Idris pemerintah juga telah mengumpulkan beberapa perusahaan-perusahaan batu bara yang mempunyai kewajiban hilirisasi. Terutama untuk mengingatkan agar komitmen mereka dalam menjalankan hilirisasi di dalam negeri tidak kendor.

"Kemarin lusa kita sudah kumpulkan perusahaan perusahaan batu bara yang memiliki kewajiban hilirisasi itu dan menagih komitmennya karena perpanjangan itu mensyaratkan program hilirisasi itu," kata dia.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article AS Hengkang di Proyek Kesayangan Jokowi, Ini Biang Keroknya..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular