Catat! Ini Lokasi Rawan Masuknya Baju Impor Bekas di RI

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
17 March 2023 18:00
Penjualan baju bekas (detikFoto/Grandyos Zafna) Foto: Penjualan baju bekas (detikFoto/Grandyos Zafna)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, masuknya baju impor bekas ke Indonesia biasanya masuk via darat dan laut, dan terjadi di beberapa lokasi.

Nirwala mengatakan ada 6 titik rawan masuknya pakaian impor bekas di Indonesia, yakni di Pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau. Serta di perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat, seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong.

Modusnya pun, kata Nirwala berbeda-beda. Misalnya ada yang via pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare).

"Perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petuga," jelas Nirwala dalam keterangan tertulisnya yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (17/3/2023).

Bea Cukai mencatat, pada 2022 terjadi kenaikan volume impor pakaian bekas dengan HS Code 63090000, yang mencapai 26,22 ton atau naik 227,75% dibandingkan volume impor pakaian bekas tahun 2021 yang hanya 8 ton.

"Dengan nilai devisa impor sejumlah US$ 272.146 atau setara Rp 4,12 miliar," jelas Nirwala. Kendati demikian, kata dia data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan juga diplomatic cargo.

"Di luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan," jelas Nirwala.

Nirwala menegaskan, Bea Cukai selalu menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang, dan dapat membahayakan masyarakat, termasuk pakaian bekas ilegal.

Sepanjang tahun 2022, kata Nirwala Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24,21 miliar.

"Nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,42 miliar pada 2021 dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,37 miliar pada 2020," ujarnya.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

Nirwala memandang, permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja, diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir.

"Mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi di Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI AL, serta pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait," jelas Nirwala.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Baju Impor Bekas Sitaan Bea Cukai Capai Rp 24,21 M di 2022


(cap/cap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading