Pakaian Bekas Impor Lagi Dibredel, Bisa Musnah 100% dari RI?

Jakarta, CNBC Indonesia - Skandal pakaian bekas impor yang meresahkan Indonesia belakangan ini telah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, marketplace, sampai dengan orang nomor satu Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, pergerakan dari peredaran pakaian bekas impor tersebut menjadi sempit, apakah bisa musnah 100% dari tanah air?
Sebenarnya, impor tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian bekas sudah sering disinggung pelaku industri di dalam negeri. Bahkan, serbuan impor disebut-sebut menjadi salah satu penyebab industri TPT lokal 'berdarah-darah' karena menggerus pasar lokal.
Apalagi, pasar ekspor tengah lesu akibat efek domino memanasnya perekonomian di negara-negara tujuan ekspor utama TPT Indonesia. Ditambah juga, pakaian bekas impor juga sudah meringsek sampai ke mal-mal.
Tak banyak yang tahu, sejak tahun 2015 pemerintah resmi melarang aktivitas impor pakaian bekas lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Presiden Jokowi pun buka suara menyusul geger akibat impor pakaian bekas alias thrifting yang kian marak belakangan ini. Presiden mengaku sudah memerintahkan anak buahnya agar segera menangani hal ini.
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri kita," kata Jokowi dalam Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), seperti dikutip Jumat (17/3/2023).
"Sudah saya perintahkan untuk cari betul, dan ini sudah sehari dua hari, sudah banyak yang ketemu," imbuh Jokowi.
Kepala Negara juga tidak ragu menyebut, impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Adapun negara asal barang bekas impor ilegal paling banyak berasal dari Asia, khususnya Jepang.
![]() Sejumlah warga memilih pakaian bekas impor atau thrifting di lantai 3, Pasar Senen Blok III, Jakarta Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) |
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, masuknya barang bekas impor seperti baju telah merugikan negara. Belum lagi, katanya, baju-baju bekas impor ini bisa membawa masuk penyakit ke Indonesia. Maka dia akan memusnahkan baju bekas hasil tegahan pemerintah.
"Saya tanggal 17 (Maret 2023) akan musnahkan di Riau Pekanbaru, itu banyak sekali ada 900-an bal. Mau kita bakar. Tanggal 21 (Maret 2023) saya musnahkan di Mojokerto itu sampai Rp 10 miliar. Pekanbaru lebih besar lagi," tambahnya.
Di sisi lain, dia mengakui, banyaknya pelabuhan kecil atau 'jalan tikus' jadi kelemahan dalam menegakkan pengawasan di pintu masuk RI.
"Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak, perlu kerja sama dengan Satgas agar bisa dideteksi. Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat," kata Zulhas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pihaknya telah mengamankan atau menyita 7.877 bal impor baju bekas. Perolehan itu merupakan total hasil penindakan sejak 2022 sampai Februari 2023.
"Sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya pakaian, itu tidak diizinkan untuk bekas, jadi harus baru. Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag," jelas Askolani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan.
Askolani menjelaskan sepanjang 2022 pihaknya telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 bal impor baju bekas. Penindakan terus berlanjut di 2023 di mana sampai Februari ada 44 penindakan terhadap 1.700 bal impor baju bekas.
Para importir, kata Askolani banyak menggunakan berbagai macam modus. Salah satunya yakni baju bekas diselipkan di antara barang lainnya yang tidak dilarang masuk ke Indonesia.
"Kami sampaikan bahwa sampai 2022, Bea Cukai telah melakukan 234 penindakan terhadap baju bekas yang totalnya mencapai 6.177 bal. Di 2023 ini sampai Februari kita telah melakukan 44 penindakan mencapai 1.700 bal dari pakaian bekas," jelasnya.
"Modus undeclared atau misdeclared di mana komoditi pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya yang tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan. Juga risiko dari pintas batas yang menjadi titik pengawasan kita," ujarnya lagi.
Adapun beberapa titik yang sering dimasuki oleh baju-baju bekas impor yakni di wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau. Kebanyakan baju-baju bekas impor tersebut, kata Askolani datang dari pelabuhan tidak resmi.
Selain pelabuhan-pelabuhan tersebut, Bea Cukai juga terus melakukan pengawasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas Belawan, dan Pelabuhan Cikarang.
Dalam melakukan penindakan pencegahan impor baju bekas ini, Bea Cukai telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum. "Alhamdulillah cukup solid sehingga kita selalu melakukan pengawasan sesuai ketentuan yang ditetapkan Permendag," tutur Askolani.
Tak hanya dijual secara offline saja, pakaian bekas impor juga menjamur dijual di Marketplace. Bahkan, para penjual pun seakan tidak ada segan-segannya memamerkan pakaian bekas tersebut di etalase daring miliknya.
Oleh sebab itu, pemerintah bersama penyedia platform belanja online (marketplace) telah sepakat untuk bekerja sama mengatasi serbuan pakaian bekas impor yang membanjiri Indonesia. Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) para E-Commerce (iDEA, Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, Facebook, Tiktok dan Instagram di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, pada hari Kamis (16/3/2023) kemarin.
Menurut Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman kerja sama itu dibutuhkan untuk mencegah serbuan impor barang konsumsi bekas, seperti pakaian bekas yang semakin marak masuk ke Tanah Air.
"Jadi komitmen untuk mendukung pemerintah itu sudah pasti ya. Kami dari asosiasi e-commerce Indonesia dan anggota-anggota kami," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan di kantor Kementerian Koperasi dan UKM.
Untuk penegakan hukumnya, kata Budi, para penjual yang ada di berbagai platform marketplace dari awal memang sudah berkomitmen untuk menjual barang sesuai dengan hukum yang ada melalui term and conditions (TnC). Jika penjual melanggar komitmen tersebut, maka masing-masing dari platform memiliki mekanisme tersendiri untuk melakukan penalti kepada para penjual yang nakal tersebut.
"Kalau ketahuan ada seller (penjual) yang tidak menjalankan TnC, salah satunya juga menjual produk yang mungkin tidak sesuai dengan hukum maka akan ada hukumannya. Hukumannya beda-beda," terang Budi.
Selain itu, Kemenkop UKM juga meminta kepada sejumlah platform media sosial seperti Tiktok, Instagram, dan Facebook untuk menutup akun konten kreator yang mempromosikan dan/atau seakan mengajak penontonnya untuk belanja pakaian bekas impor (thrifting).
Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin menyampaikan alasan pihaknya meminta untuk menutup akun konten kreator tersebut, karena dengan adanya konten-konten terkait thrifting telah membuat masyarakat semakin terdorong untuk membeli pakaian bekas impor, dan mengakibatkan produk UKM dalam negeri menjadi tergerus dan tersaingi oleh barang dan pakaian bekas impor tersebut.
[Gambas:Video CNBC]
Baju Impor Bekas Sitaan Bea Cukai Capai Rp 24,21 M di 2022
(wur/wur)