
Bos Ritel Tiba-Tiba Minta Maaf, Mau Boikot Minyak Goreng

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha ritel modern mendadak mengeluarkan peringatan soal minyak goreng. Menyusul polemik pembayaran seilisih harga atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar.
Peritel mengancam akan memboikot penjualan minyak goreng di ritel-ritel modern.
"Kami mohon maaf kepada masyarakat ketika kesulitan mendapatkan minyak goreng di gerai-gerai ritel kami," ujar Roy saat ditemui awak media di bilangan Gatot Subroto, Jakarta, dikutip Senin (17/4/2023).
"Ini salah satu opsi kami karena sampai hari ini (utang rafaksi Rp 344 miliar) belum dibayar," tambahnya.
Polemik ini berawal dari program subsidi itu menggunakan dana pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyusul lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Di mana, harga minyak goreng sempat langka dan melonjak ke level rekor tembus Rp54.000 per kemasan 2 liter.
Roy mengatakan, pada prinsipnya seluruh peritel sudah taat pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2022 yang mana harus menjual minyak goreng satu harga yakni Rp 14.000 per liter tahun lalu. Nahasnya, aturan itu kemudian dibatalkan dan diganti dengan Permendag No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Roy mengatakan, Aprindo sudah berulang kali menagih utang ini. Bahkan, dia telah menemui Kementerian Perdagangan (Kememdag) namun belum mendapat jawaban hingga Aprindo kemudian mengadu ke Komisi VI DPR RI.
Aprindo berharap Komisi VI DPR mendorong Kemendag memberikan verifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar utang sebanyak Rp 344 miliar itu bisa segera cair.
Namun nahasnya, belum berhasil sehingga jalan terakhirnya Aprindo bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berharap agar ditemukan solusi terbaik dari pembayaran rafaksi tersebut.
"Kami masih terus berdiskusi dengan anggota kapan opsi itu direalisasikan, sambil menunggu hasil tindak lanjut dari Presiden. Tapi yang pasti jika dalam waktu dekat tidak ada jawaban, kami akan otomatis stop pengadaan," cetus Roy.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag Isy Karim menuturkan, pembayaran utang tersebut saat ini masih dalam proses meminta pendapat oleh Kejaksaan Agung.
Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran Kemendag mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Karena kehati-hatian saja, karena Permendagnya waktu itu sudah dicabut," kata Isy Karim.
"Jadi ada beberapa pendapat yang berbeda. Ada yang berpendapat bahwa ini kan Permendagnya sudah dicabut berarti seharusnya tidak lagi dibayarkan, ada silang pendapat itu sehingga diputuskanlah nanti minta pendapat hukum dari Kejagung (Kejaksaan Agung)," pungkasnya.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tunggu Restu Kejagung, Pemerintah Nunggak Utang Minyak Goreng