Selain Tommy, Satgas BLBI Panggil 8 Pemilik Utang Miliaran

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 13/04/2023 18:00 WIB
Foto: Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menjadwalkan pemanggilan sejumlah orang yang memiliki utang ratusan miliar terhadap negara, Senin (17/4/2023).

Pemanggilan itu bersamaan sengan hari saat pemanggilan terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono pengurus PT Timor Putra Nasional, yang punya utang ke negara senilai Rp 2,37 triliun.


Dalam pengumuman pemanggilan bernomor PENG-89/KSB/2023, pihak yang dipanggil selain Tommy dan Ronny adalah para pengurus dan ahli waris PT Oerip Mangkudijaya. Mereka menanggung utang ke negara sebesar Rp 31,04 miliar dan US$ 720,76 ribu.

Sebanyak 8 orang dipanggil, yaitu Ahli Waris Sumyaryo Mangkudijaya Sumiskum selaku Direktur Utama perusahaan, Puspahadi Boenjamin selaku Direktur, Prasetiono Sumiskum sebagai direktur, Ahli Waris Roy Joeli Soeharjanto selaku Direktur, dan Lubna Sumyaryo selaku Komisaris.

"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung," dikutip dari pernyataan pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Kamis (13/4/2023).

Selain mereka, pada hari itu juga dijadwalkan pengurus PT Eraska Nofa yang memilik8 total outstanding utang ke negara sebanyak Rp16,66 miliar dan USD7,84 juta. Pemanggilan ditujukan kepada seluruh lengurus PT Eraska Nofa, serta H. Y. Tugiyono Makmoer selaku Direktur Utama) dan Chandra Sariningasih selaku Direktur.

Mereka diminta hadir di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara Lt. 4 Utara, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat, pada Senin (17/4/2023). Agendanya mereka di sana adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI dan akan dikenakan tindakan keperdataan dan/atau layanan publik.

"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucap Rionald.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022, Penanggung utang, Penjamin utang, atau Pihak yang Memperoleh Hak (keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua dan/atau suami/istri) dapat dikenakan tindakan keperdataan dan/atau layanan publik.

Tindakan ini antara lain tidak memperoleh hak atau pelayanan dalam memperoleh kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito, dan giro, penghentian perizinan bidang usaha, hingga penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, juga dikenakan penghentian layanan publik berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, penghentian layanan perpajakan, maupun penghentian layanan publik terkait pendaftaran/perpanjangan/peningkatan hak atas tanah dan/atau tanah bangunan.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Benahi Layanan Kesehatan, Dorong Obat Lokal & BPJS