Soimah Didatangi 'Debt Collector' Pajak, Kemenkeu Buka Suara!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 April 2023 09:48
Gitaris Dewa Budjana (kanan) berkolaborasi bersama pesinden Soimah tampil dalam gelaran Java Jazz Festival 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (1/3/2019) malam.  (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Soimah menceritakan pengalamannya tersebut kepada budayawan Butet Kertaradjasa dan Puthut EA petinggi media Mojok.co, dalam sebuah tayangan siniar bertajuk 'Blakasuta'.

Pesinden itu menceritakan, bagaimana pihaknya diperlakukan tidak baik oleh 'debt collector' pajak untuk menagih pajak penghasilannya. Kejadian itu terjadi 2015 silam.

Saat kedatangan oknum pegawai pajak itu, Soimah mengaku masih ada di Jakarta, sehingga hanya orang-orang di rumah yang mengetahuinya.

"Tahun 2015 datang ke rumah orang pajak, buka pagar tanpa kulonuwun (permisi), tiba-tiba di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri. Yang pokoknya saya dicurigai," tutur Soimah, dikutip dari tayangan Youtube bertajuk 'Blakasuta', Sabtu (8/4/2023).

Hingga akhirnya, Soimah menjelaskan, saat awal-awal dirinya mencapai kesuksesan, dan uang yang berhasil dia kumpulkan lewat pekerjaannya dia gunakan untuk membantu keluarga dan kerabatnya.

Oknum petugas pajak itu, kata Soimah lantas meminta dirinya menampilkan bukti dengan memberikan nota keuangannya.

"Masa saya bantu keluarga gak boleh, dimintai nota. Masa aku bantu-bantu keluarga harus minta nota. Jadi, gak percaya, harus pakai nota," tuturnya.

Urusan pengumpulan nota itu, kata Soimah terus berlanjut setiap tahun, agar seniman asal Pati, Jawa Tengah ini tidak melulu dicecar pegawai pajak. "Hidup kok setiap tahun ngurusin nota dan pajak doang. Yang saya urusi banyak. Kalau ngomong gak percaya, harus pakai nota," keluhnya.

Pengalaman tak mengenakan Soimah dengan oknum pegawai pajak tak berhenti sampai disitu.

Rumah yang dia beli seharga Rp 430 juta itu, ditolak oleh notaris. Karena berdasarkan perhitungan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar (nilai jual obje pajak/NJOP) oleh petugas pajak, nilai wajar rumah Soimah mencapai Rp 650 juta.

Kemudian juga, Pendopo Tulungo yang saat itu masih dibangun oleh Soimah di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, juga kerap 'digerebek' oknum pegawai pajak. Saat kejadian ini berlangsung, Soimah mengaku masih di Jakarta untuk bekerja.

"Saya di Jakarta, saya dapat laporan. Ini orang pajak apa tukang, jam 10 sampai jam 5 sore (mengukur luasan pendopo). Pendopo itu dinilai hampir Rp 50 miliar. Padahal saya yang bikin, total belum tahu habisnya berapa. Tapi orang pajak menilai hampir Rp 50 miliar," tuturnya.

"Disisi sedih, tapi juga senang. Kalau laku Rp 50 miliar, beli aja nih dan saya bayar (hasil penjualan pendopo) buat aku bayar pajak," kata Soimah berkelakar.

Pengalaman tak mengenakan dengan petugas pajak pun, kata Soimah terjadi juga baru-baru ini. Disaat masa akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak pada 31 Maret 2023. Soimah dirongrong pegawai pajak untuk segera lapor pajak.

"Tahun ini (2023), abis kejadian ini, 'segera bayar pajak'. Kayak ngoyak-ngoyak maling. Maret ini, padahal ini nota-nota di Jakarta," jelas Soimah. Soimah pun meminta petugas pajak untuk sabar, karena dirinya tidak lari dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular