
Soimah Dikejar 'Debt Collector' Pajak, Menkeu Akhirnya Bicara

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama seniman asal Yogyakarta Soimah Pancawati kini menghiasi banyak outlet media setelah dirinya mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari petugas pajak.
Soimah menceritakan pengalamannya tersebut kepada budayawan Butet Kertaradjasa dan Puthut EA petinggi media Mojok.co, dalam sebuah tayangan siniar bertajuk 'Blakasuta'.
Pesinden itu menceritakan, bagaimana pihaknya diperlakukan tidak baik oleh 'debt collector' pajak untuk menagih pajak penghasilannya. Kejadian itu terjadi 2015 silam.
Saat kedatangan oknum pegawai pajak itu, Soimah mengaku masih ada di Jakarta, sehingga hanya orang-orang di rumah yang mengetahuinya.
"Tahun 2015 datang ke rumah orang pajak, buka pagar tanpa kulonuwun (permisi), tiba-tiba di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri. Yang pokoknya saya dicurigai," tutur Soimah, dikutip dari tayangan Youtube bertajuk 'Blakasuta', dikutip Selasa (10/4/2023).
Kisah Soimah ini menjadi viral dan membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sampai turun tangan.
Sri Mulyani mengungkapkan, dirinya mendapat kiriman video cuplikan cerita Soimah dari budayawan Butet Kartaredjasa, dan meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengusut tuntas masalah ini.
"Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," jelas Sri Mulyani dalam akun instagram, Senin (10/4/2023).
"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif," tambahnya.
Dalam postingannya, Sri Mulyani mengunggah video penjelasan dari petugas Ditjen Pajak menjelaskan duduk perkara mengenai yang dialami Soimah.
Penjelasan pertama terkait kasus Soimah ini mengenai kisah pada 2015 ketika Soimah membeli rumah.
Mengikuti kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain Pemda, bukan petugas pajak Ditjen Pajak.
Dalam penjelasan video itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk KPP Bantul biasanya hanya memvalidasi. Jika pun ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Kedua, tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas.
Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran. UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan sebagaimana ada dalam video instagram Sri Mulyani juga, dari hasil pemeriksaan petugas pajak, nilai bangunan yang Soimah buat itu malah ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti diklaim Soimah.
Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar.
"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2% dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan," tuturnya.
Adapun terkait pembahasan adanya debt collector yang dibawa petugas pajak saat mendatangi Soimah, menurut Prastowo, sebetulnya Kantor Pajak menurut undang-undang sudah punya penagih utang sendiri, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
"Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak. Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector?" papar Yustinus lagi.
Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah. Ia bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.
"Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak. Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar," jelas Yustinus.
Adapun permasalahan ketiga, terkait cerita Soimah saat dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023 ini.
Dia mengatakan sudah mendengarkan rekaman percakapan Soimah dan juga chat WA dengan petugas pajak.
"Duh...saya malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul ini. Meski punya kewenangan, ia tak sembarangan menggunakannya. Ia hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan," tuturnya.
Ternyata perlakuan itu dianggap memperlakukan Soimah seperti maling, bajingan, atau koruptor.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkeu Bongkar Kronologi 'Debt Collector' Pajak Soimah