
KPK Temukan Duit Cash Segini di Apartemen Petinggi Minerba

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang cash sejumlah Rp 1,3 miliar dalam apartemen salah satu petinggi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adapun temuan tersebut terkait penelusuran kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Ditjen Minerba.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan tim penyidik KPK menemukan uang hingga miliaran rupiah dalam proses penggeledahan tersebut. Penggeledahan berlokasi di Apartemen Pakubuwono Menteng, Jakarta Pusat yang berlangsung mulai Senin (27/3) sore hingga Selasa (28/3) dini hari.
"Kemudian di sana kita menemukan sejumlah uang, gak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar. Kenapa? Karena baru pagi dihitung. Di sana kita dalami ini keterkaitan perkara yang sedang kita tangani," ujar dia saat ditemui di Gedung KPK Rabu malam (29/3/2023).
Asep tak dapat memastikan secara pasti siapa sebenarnya pemilik dari apartemen tersebut. Hanya saja, pihaknya saat ini tengah mendalami posisi Plh Dirjen Minerba dalam kepemilikan apartemen tersebut sebagai petinggi Ditjen Minerba yang dimaksud.
"Kunci di Pak PLH tapi kan kita gak tahu itu punya siapa, bisa saja hanya numpang," kata dia.
![]() Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/3/2023). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
Seperti diketahui, penggeledahan di apartemen pejabat Ditjen Minerba dilakukan usai penyidik menggeledah kantor Ditjen Minerba di Jl. Prof. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, dan Kementerian ESDM di Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan dari hasil penggeledahan di kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM tersebut pihaknya menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif terkait dugaan kasus korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) ASN di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.
"Dari seluruh dokumen itu berikutnya akan dianalisis ya dan segera disita sebagai alat bukti untuk kelengkapan berkas perkara. Pengumpulan alat bukti kegiatan penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan," kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Selasa (28/3/2023).
Ali menyebut, kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja ini menggunakan tahun anggaran 2020-2022. Setidaknya, dugaan kasus korupsi ini melibatkan lebih dari satu tersangka.
"Lebih dari satu (tersangka). Nanti akan diumumkan jumlah tersangka, nama tersangka, konstruksi perkaranya, pasal-pasalnya. Setelah seluruh proses penyidikan cukup, pasti kami umumkan," kata dia.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kacau! Uang Dugaan Korupsi di Ditjen Minerba Dipakai Buat Ini