Sempat Heboh, Ini Kabar Terbaru Kasus Korupsi Tukin Minerba

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
12 May 2023 20:50
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/3/2023). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/3/2023). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan dengan adanya kasus korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020-2022 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kerugian negara akibat adanya kasus ini pun diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Lantas, bagaimana kabar terbaru dari kasus korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada publik pada Maret 2023 lalu ini?

KPK menyebut hingga kini masih mendalami dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi terkait. Namun, KPK sudah menetapkan setidaknya 10 orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Sedang pemeriksaan saksi-saksi. Mudah-mudahan bisa segera kita umumkan ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/5/2023).

Sebelumnya, Asep membeberkan modus korupsi di lingkungan Ditjen Minerba terkait tukin ini dilakukan oleh orang-orang yang berkecimpung di bagian keuangan, mulai dari level bendahara dan lain-lainnya.

"Jadi ada kelebihan uang kemudian mereka upayakan ini gimana caranya supaya bisa dibagi. Ini kan kalau di kita gaji ada gaji pokok tukin dan lain-lain, nah mereka dibagi ke tukin. Seperti typo, seperti om tukin Rp 5 juta, nah om dikasih nol satu jadi Rp 50 juta, kayak typo," kata dia saat ditemui di Gedung KPK, Rabu malam (29/3/2023).

Seperti diketahui, kebijakan besaran tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 tahun 2018. Besaran tukin diatur berdasarkan kelas jabatan, sebagai berikut:

- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000,00
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500,00
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000,00
- Kelas Jabatan l4: Rp 17.064.000,00
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000,00
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000,00
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600,00
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200,00
- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200,00
- Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150,00
- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950,00
- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400,00
- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250,00
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000,00
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000,00
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250,00
- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250,00.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sebelum KPK Geledah, Menteri ESDM Akui Ada Aduan Korupsi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular