
Termasuk Rafael Alun, Cuci Uang di Kripto Tembus Rp 126 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun secara resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/5/2023).
KPK menyebut nilai pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan, KPK kini juga tengah mengusut kepemilikan perusahaan cangkang dan uang Bitcoin yang diduga milik Rafael.
"Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja. Ada juga yang dibeliin tadi crypto currency atau Bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri," kata Asep.
Jika terbukti pencucian uang dengan kripto, Rafael bukanlah orang pertama yang melakukannya.
Laporan Chainalysis yang merupakan perusahaan analisis Blockchain pada 2021 diperkirakan tindak pencucian uang dengan kripto mencapai US$8,6 miliar atau Rp 126,85 triliun (kurs Rp14.750/US$) atau naik 30% dari tahun sebelumnya dan mungkin nilainya akan terus bertambah.
Pencucian uang pejabat Korea Utara tembus Rp25 triliun
Pengadilan distrik Washington DC mendakwa Sim Hyon Sop atau Sim, perwakilan di North Korean Foreign Trade Bank (FTB). Sim diduga melakukan pencucian uang menggunakan aset virtual.
Sim diduga melakukan transfer dana tersebut ke dalam dolar AS dan menggunakannya untuk membeli barang bersama dengan sekelompok pedagang kripto over the counter.
Ada juga operator yang bekerja atas nama negara dan terlibat dalam peretasan. Operator tersebut memang fokus pada kripto dalam beberapa tahun terakhir.
Departemen Keuangan AS mencatat jika operator menghasilkan US$1,7 miliar setara Rp25,1 triliun. Kemudian peretas di Korea Utara berhasil mengantongi US$75 juta atau Rp1,1 triliun dalam mata uang virtual melalui phising.
Sim didakwa berkonspirasi dengan sekelompok pekerja TI Korea Utara untuk meraup US$12 juta setara Rp117 miliar. Para pekerja itu diduga menggunakan identitas palsu untuk mendapatkan pekerjaan tersebut.
Cuci uang kripto di China tembus Rp25 triliun
Pada akhir tahun lalu, kepolisian China menangkap 63 orang yang melakukan pencucian uang dengan kripto.
Nilai pencucian uang dalam kasus ini diketahui mencapai US$1,7 miliar atau setara Rp25,1 triliun. Aksi pencucian uang dengan kripto oleh kelompok ini sejak Mei 2021.
Kelompok tersebut menggunakan berbagai macam skema dari piramida, penipuan, dan perjudian. Kemudian mengubahnya menjadi kripto atau stablecoin yang dipatok dengan dolar AS.
Sebelum kasus tersebut, kepolisian China sudah menangkap lebih dari 1.200 orang yang diduga melakukan pencucian uang melalui kripto.
Cuci uang kripto di India sampai triliunan rupiah
Direktorat hukum India sedang menyelidiki beberapa kasus kripto untuk skema pencucian uang dan telah menyita $115,5 juta atau Rp1,7 triliun hingga saat ini.
Pengungkapan tersebut terjadi pada saat India mendorong aturan untuk lebih meneliti aktivitas perusahaan kripto.
Badan pemberantasan kejahatan India juga telah menangkap lima orang dalam kejahatan yang didukung oleh kripto untuk transaksi kripto melebihi $338 juta atau Rp4,99 triliun.
CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]
