
Uni Eropa Bikin Gaduh! Petani Sawit Kirim Petisi, Isinya Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Gulat Manurung menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung pemerintah untuk melakukan gugatan melawan Uni Eropa ke Badan Perdagangan Dunia atau WTO. Hal ini berkaitan dengan Undang Undang Anti Deforestasi atau EUDR yang disahkan Uni Eropa dan dinilai tak adil serta diskriminatif.
Hal itu ia sampaikan seusai bertemu dengan Wakil Duta Besar Uni Eropa Stephane Francois Mechati di kantor Duta Besar Uni Eropa Jakarta, lantai 38 Menara Astra, pada hari ini, Rabu (29/3/2023).
"Kami siap ada untuk pemerintah, kami mendukung kebijakan Presiden untuk melakukan gugatan, untuk melawan (Uni Eropa)," tegas Gulat saat ditemui di depan Menara Astra.
Gulat menjelaskan, dengan adanya UU Anti Deforestasi ini sudah memberikan dampak besar kepada petani sawit Indonesia, dampak tersebut telah dirasakan oleh para petani sawit.
"Dari TBS (tandan buah segar) kemarin sudah Rp 3.000 per kg, CPO sudah RP 14.000 per kg. Sekarang harga CPO tinggal Rp 11.800 per kg, harga TBS kami sudah Rp 1.800-2.000 per kg. Jadi jelas sudah berdampak karena mereka berkampanye negatif sehingga membuat orang tidak mau beli," sebutnya.
Dalam pertemuannya dengan Wakil Dubes Uni Eropa, Gulat telah memberikan surat petisi berupa penolakan adanya UU Anti Deforestasi tersebut, dan meminta agar UU tersebut dicabut, "Bukan direvisi, tapi dicabut," serunya.
![]() Puluhan Petani Sawit Demo Tolak UU Deforestasi Uni Eropa. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky ) |
Gulat mengatakan bahwa pihaknya akan tidak segan untuk memboikot produk Uni Eropa jika petisi dari para petani sawit tak digubris pihak Uni Eropa.
"Pesawat Air Bus, Nestle, BMW.. kami akan melakukan kampanye negatif kepada mereka kalau itu tidak dicabut. Semua produk Uni Eropa kami lawan, semua mal-mal kami razia kami keluarkan semua produk sun flower, minyak kedelai, kami keluarkan dari mal," tegasnya.
Dalam aksi ini, beberapa perwakilan petani sawit bertemu dengan Wakil Duta Besar Uni Eropa di Indonesia, Chargé d'Affaires Mr. Stéphane François Mechati untuk menyerahkan petisi yang dibawa oleh petani sawit. Adapun isi dari petisi tersebut sebagai berikut:
1. Mencabut penargetan EUDR terhadap petani sawit indonesia. Uni Eropa harus menarik pasal dalam peraturan deforestasi yang secara tidak adil menargetkan petani non-Eropa dan membebaskan petani dari EUDR. Sepatutnya tidak ada diskriminasi dalam hal ini.
2. Mencabut pelabelan 'Risiko Tinggi' untuk negara Indonesia yang menjadi objek dari peraturan ini.
3. Menghormati dan mengakui standar ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) serta peraturan terkait sawit yang berlaku di Indonesia. Dalam skema sertifikasi ISPO telah diwajibkan bagi semua pelaku industri minyak sawit Indonesia, termasuk petani. Regulasi di Indonesia sudah mendukung upaya intensifikasi melalui Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan menolak deforestasi.
4. Memastikan Uni Eropa kedepannya tidak lagi menyerang dan mendiskreditkan tanaman kelapa sawit sebagai tanaman penyebab deforestasi.
5. Permintaan Maaf: Uni Eropa secara tertulis kepada jutaan petani sawit yang akan terdampak kebijakan diskriminatif EUDR.
Petisi tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum Santri Tani NU Tengku Rusli Ahmad, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat ME Manurung, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Setiyono, Ketua Umum Asosiasi Sawitku Masa Depanku Tolen Kataren, Ketua Umum Forum Mahasiswa Sawit Indonesia Amir Arifin Harahap.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Uni Eropa Diskriminatif Nih, Petani Sawit RI Protes Deh