Bos! Simak Aturan Lengkap THR Lebaran 2023

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
29 March 2023 06:45
Menaker Ida Fauziah Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Menaker Ida Fauziah Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah memastikan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023.

Ida menegaskan pemerintah melalui Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dia meminta agar pemberi kerja atau perusahaan membayarkan secara penuh, tanpa dicicil

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," tegas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, dikutip Rabu (29/3/2023).

THR sendiri sifatnya wajib diberikan pengusahan kepada para tenaga kerjanya. Ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah maupun surat edaran yang diterbitkan menteri ketenagakerjaan terkait THR.

Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Pada tahun ini, memang belum keluar surat edaran dari menteri ketenagakerjaan berkenaan dengan THR. Namun, setiap tahun pasti ada sebagaimana yang terbit tahun lalu.

Pada 2022 diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam SE itu perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pada tahun itu masih dilanda Pandemi Covid-19 dan PPKM baru dihapus akhir tahunnya. Saat itu perusahaan yang mampu diimbau membayar THR lebih awal sebelum batas waktu.

Dalam ketentuannya, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Sebagai catatan, bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Ketentuan proporsional bagi yang masa kerjanya kurang 12 bulan sesuai perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Jumlah gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.

Ketentuan yang sama diterapkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Bila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article THR PNS Cair 4 April, Tapi Nggak Serentak Lho...

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular