
Simak! Ini Perhitungan THR untuk Freelancer

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran juga diberikan kepada pekerja lepas atau freelancer.
Ida mengatakan besaran THR pekerja lepas dengan masa kerja satu tahun atau lebih perhitungannya berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016.
"Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan," kata Ida, dalam konferensi pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan, Selasa (28/3/2023).
Berikut ini perhitungannya:
Esa bekerja sebagai seorang freelancer fotografi pada perusahaan A selama 3 bulan dengan bayaran pada bulan pertama sebesar Rp 5.500.000 dan bulan kedua Rp. 6.000.000 dan bulan ketiga Rp 7.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Rp 5.500.000 + Rp 6.000.000 + Rp 7.000.000 : 3 (bulan kerja) = Rp 6.166.666
Jadi, rata-rata gaji bulanannya adalah Rp 6.166.666
Dengan demikian, perhitungan THR Karyawan Lepas:
- Masa kerja:12 x rata-rata gaji bulanan
- 3/12 x 6.166.666 = Rp 1.541.500
Jadi, THR yang diterima Esa kira-kira sebesar Rp 1.541.500.
Dalam kesempatan ini, Ida juga meminta agar THR Lebaran 2023 diberikan paling lambat H-7 atau tepatnya 15 Maret 2023. Selain itu, Ida juga melarang perusahaan untuk menyicil THR.
"THR Keagamaan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil...Saya minta perusahaan agar taat akan ketentuan ini," tegas Ida.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! Bukan H-10, Tanggal Ini Batas Terakhir Pencairan THR