
Pegawai Masa Kerja Kurang 1 Tahun Dapat THR, Tapi...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meminta pemberi kerja atau perusahaan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja di bawah masa kerja satu tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan bahwa pemberian THR harus tetap diberikan dengan perhitungan secara proposional bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
"Perhitungannya masa kerja, ini dalam hitungan bulan, di bagi 12 bulan. Kemudian dikalikan besarnya upah satu bulan," kata Ida dalam konferensi pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan, Selasa (28/3/2023).
Ida memberikan contoh. Misalnya, pekerja dengan gaji Rp 4.000.000 per bulan dan masa kerjanya baru 6 bulan.
Maka, pegawai tersebut mendapatkan THR 6 bulan dibagi 12 bulan dikalikan Rp 4.000.000. Total THR-nya adalah Rp 2.000.000.
Sementara itu, terkait dengan besaran THR, Ida mengizinkan perusahaan untuk memberikan THR lebih besar dari peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah.
"Dalam Permenaker No.6 tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur THR yang lebih dari ketentuan perundang-undangan, ada THR dari perusahaan tersebut, PP, PKB atau kebiasaan tersebut," tegasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking! THR Wajib Cair H-7 Lebaran