Waspada! Ini Tipu-tipu Perusahaan Tak Bayar THR ke Buruh

News - Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
29 March 2023 16:40
Pembagian THR lebaran 2022, Kemenaker buka posko aduan. (Tangkapan layar) Foto: Pembagian THR lebaran 2022, Kemenaker buka posko aduan. (Tangkapan layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar pengusaha tidak melakukan modus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tiba-tiba terutama kepada karyawan kontrak untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Dia berharap agar setiap perusahaan tetap melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR keagamaan sesuai dengan aturan yang ada, paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran Idul Fitri, dan tidak boleh dicicil.

"Saya berharap pengusaha tidak melakukan modus PHK sebelum pembayaran THR, untuk menghindari pembayaran THR," kata Ida saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Apabila ditemukan perusahaan yang melakukan modus tersebut, Ida mengatakan, pihaknya akan menurunkan pengawasan, supaya masyarakat bisa melaporkan langsung ke Posko THR yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah.

Tsunami PHK Startup, Gaji Software Engineer RI AnjlokFoto: Infografis/ Tsunami PHK Startup, Gaji Software Engineer RI Anjlok/ Ilham Restu
Tsunami PHK Startup, Gaji Software Engineer RI Anjlok

"Kami akan menurunkan pengawasan, masyarakat bisa melaporkan ke Posko THR yang dibuat oleh Kementerian atau Pemda," ujarnya.

Ida mengklaim upaya tersebut sangat efektif, sehingga ketika ada laporan mengenai modus-modus mangkir pembayaran THR, maka pengawasan akan segera langsung turunkan.

"Itu efektif sekali ketika ada laporan, maka pengawasan akan turun. Dan pastinya akan ada sanksi (untuk perusahaan yang tidak taat)," pungkas Ida.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta dan mengimbau kepada pimpinan perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan sesuai dengan aturan yang ada. Dia juga meminta agar perusahaan tidak membayar THR dengan potongan 25% sebagaimana diatur dalam Permenaker No 5 Tahun 2023.

"Bilamana THR dipotong 25%, maka hukumannya adalah pidana," tegas Said dalam keterangan tertulisnya.

Selain meminta membayar THR tepat waktu, dengan nilai 100% dan tidak dicicil, Said Iqbal juga meminta perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR.

"Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan," sebutnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Kemnaker Ungkap Tekad Dukung Kelangsungan Berusaha & Bekerja


(wur)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading