Cair! Ini Jadwal THR Lebaran 2023 PNS & Pegawai Swasta

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
28 March 2023 15:03
Menaker Ida Fauziah Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Menaker Ida Fauziah Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong agar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 dibayarkan lebih cepat. Hal ini guna memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran.

Selain itu, pembagian THR diyakini akan mendorong belanja masyarakat dan mengerakkan roda ekonomi nasional.

Himbauan ini diteruskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat terbatas (ratas) bersama jajaran menterinya di Istana Negara, pekan lalu (24/3/2023). Menurut Budi Karya, Jokowi meminta supaya THR bisa diberikan perusahaan ke karyawannya pada 18 April.

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," kata Budi Karya dikutip Senin (28/3/2023).

Namun, tanggal THR untuk karyawan swasta tersebut diluruskan kembali Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah.

Ida memastikan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023. Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Jadwal THR PNS

Sementara itu, hilal pembagian THR untuk PNS sudah diungkap. Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan cair pada H-5 Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas usai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

"Sebelum Lebaran. Saya cek dulu. Minimal ya H-5 sudah ini lah," ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pencairan THR. Perpres juga akan mengatur besaran THR yang akan diterima oleh ASN.

"Sekarang Perpres sedang dalam proses ya kita tunggu saja," jelasnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Transfer THR PNS, Ini Besaran untuk ASN & Pensiunan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular