
Pemerintah Gamang Setop Ekspor konsentrat Freeport Juni 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa rencana pelarangan ekspor mineral mentah termasuk pada komoditas tembaga di Indonesia merupakan keputusan yang besar.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini Kementerian ESDM masih mengevaluasi rencana izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI). Evaluasi tersebut berupa progres kemajuan pembangunan proyek Smelter tembaga yang berada di Gresik.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan pemerintah harus mengantisipasi jika nantinya rencana penyetopan ekspor mineral mentah khususnya tembaga mulai diberlakukan pada Juni 2023. Ridwan mewanti-wanti agar nantinya pelarangan ekspor tembaga tersebut tidak menghasilkan situasi yang justru merugikan berbagai pihak.
"Kalau saya berpikirnya, mau mengedepankan asas manfaat, ada kondisi real yang kita hadapi dan ada ekspektasi bahwa nanti kebijakan ini membawa dampak positif. Jangan sampai terjadi situasi yang kontra produktif, sehingga kita nanti akan mengalami kesulitan sendiri," ujar Ridwan saat ditemui di JCC Senayan, Selasa (21/3/2023).
Dia mengatakan rencana kebijakan pelarangan ekspor itu merupakan keputusan besar pimpinan pemerintahan. Sehingga, pemerintah harus mempersiapkan solusi dari berbagai aspek negatif yang mungkin terjadi. "Mari kita upayakan berdasarkan asas manfaat," tambahnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba), Irwandy Arif mengatakan terkait rencana izin ekspor PTFI pihaknya masih melihat progress kemajuan pembangunan smelter yang nantinya akan dilaporkan ke Kementerian Perdagangan.
"Belum ada keputusan, kalau Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) sudah disetujui tapi izin ekspor kan hanya sampai Juni 2023," kata Irwandy saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (3/3/2023).
Lebih lanjut, Irwandy belum dapat memastikan apakah PTFI akan mendapatkan persetujuan izin ekspor konsentrat tembaga untuk tahun ini. Hanya saja, ia menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor mineral mentah sudah tertuang di dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). "Ya kalau UUD Minerba kan jelas semua tidak bisa lagi, harus diolah dalam negeri juni 2023," katanya.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia menyatakan bakal mengekspor konsentrat tembaga sebesar 2,3 juta ton pada tahun ini. Hal tersebut menyusul Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengatakan persetujuan ekspor diberikan lantaran belum selesainya pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
Tony menjelaskan berdasarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang didapatkan pada 21 Desember 2018 lalu, PTFI seharusnya merampungkan pembangunan proyek smelter tembaga selama lima tahun sejak IUPK diberikan yaitu hingga 21 Desember 2023. "Ya kalau UUD Minerba kan jelas semua tidak bisa lagi, harus diolah dalam negeri Juni 2023,"katanya.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia menyatakan bakal mengekspor konsentrat tembaga sebesar 2,3 juta ton pada tahun ini. Hal tersebut menyusul Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengatakan persetujuan ekspor diberikan lantaran belum selesainya pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
Tony menjelaskan berdasarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang didapatkan pada 21 Desember 2018 lalu, PTFI seharusnya merampungkan pembangunan proyek smelter tembaga selama lima tahun sejak IUPK diberikan yaitu hingga 21 Desember 2023.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Freeport Lolos di Juni 2023? Ini Kata ESDM
