Nah Loh! Permenaker Baru Disebut Telat dan Korbankan Buruh

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah diminta segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Karena aturan baru ini justru mengorbankan buruh industri padat karya.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, peraturan itu tidak tepat diterbitkan saat ini.
"Sebaiknya dicabut. Tidak diperlukan Permenaker itu," kata Bhima kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/3/2023).
"Seharusnya pemerintah bisa mendorong pelaku industri pakaian jadi untuk masuk ke pasar domestik. Dan, melarang peredaran pakaian bekas impor," cetusnya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan Permenaker No 5/2023 yang diundangkan dan berlaku mulai 8 Maret 2023.
Permenaker ini mengizinkan perusahaan tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, serta mainan anak melakukan pembatasan kegiatan dan menyesuaikan pembayaran upah. Di mana mengacu Permenaker ini, perusahaan bisa memangkas jam kerja sebanyak 1 hari dalam sepekan.
Tak hanya itu, perusahaan diizinkan hanya membayar 75% upah buruh, alias boleh dipangkas sampai 25%.
Sebelumnya, pengusaha nasional memang sempatĀ pengurangan jam kerja kepada pemerintah. Akibat penurunan order di pasar utama ekspor.
Hanya saja, permintaan itu sudah diajukan lama, sejak tahun lalu. Menurut pengusaha, pemangkasan jam kerja bisa jadi solusi untuk menekan gelombang PHK yang terjadi pada kuartal akhir tahun 2022 lalu.
"Januari 2023 ekspor pakaian jadi baik rajutan dan non rajutan masih senilai US$ 662,4 juta. Sementara ekspor alas kaki di bulan yang sama menembus US$569 juta. Itu bukti kalau sektor pakaian jadi dan alas kaki masih berkinerja baik," kata Bhima.
Karena itu, dia menilai, langkah pemerintah menerbitkan aturan ini terlambat dan sudah tak perlu lagi.
"Betul (terlambat). Kurang tepat. Untuk pakaian jadi dan alas kaki ada prospek rebound. Berbeda dengan sektor komoditas seperti batu bara dan sawit yang alami moderasi harga di tingkat internasional," ujar Bhima.
Dia menjelaskan, pemangkasan gaji buruh di perusahaan berorientasi ekspor akan punya konsekuensi yang cukup serius bagi ekonomi.
"Buruh yang seharusnya mendapat perlindungan terhadap pemangkasan upah malah dikorbankan," katanya.
"Permenaker soal pemangkasan upah ini juga rancu. Apalagi syarat perusahaan boleh pangkas gaji kalau porsi biaya tenaga kerja dari total produksi di dalam aturan Permenaker tertulis minimum 15%. Itu sudah jelas kalau ongkos pekerja tidak mendominasi biaya total produksi, kenapa yang 15% itu mau dikorbankan. Ini tidak logis," pungkas Bhima.
[Gambas:Video CNBC]
Diizinkan Pangkas Upah Buruh 25%, Pengusaha: PHK atau Tidak?
(dce/dce)