Duh! Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh 25%

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
16 March 2023 16:38
Industri Tekstil (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor atau eksportir untuk memotong gaji buruh serta mengurangi jam kerjanya. Kebijakan ini dilakukan pada eksportir yang terdampak ekonomi global.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima," tulis pasal 8 ayat 1 beleid tersebut seperti dikutip, Kamis (16/3/2023).

Ilustrasi Buruh Pabrik TekstilFoto: Getty Images/Owen Franken
Ilustrasi Buruh Pabrik Tekstil

Namun perlu ditegaskan dalam Permenaker yang diterbitkan pada 7 Maret 2023 itu, penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh.

"Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku," tambahnya.

Sementara itu mengenai pengurangan waktu kerja diatur dalam pasal 5. Pada ayat 3 disebutkan penyesuaian waktu kerja dilakukan kurang dari:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pada ayat 4 disebutkan penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh.

"Penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku selama 6 (enam)
bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku," tulis pasal 5.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article May Day Bawa-Bawa Nama Capres: Buruh ke Istana Sampai Istora

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular