Dear Pengusaha, Sebelum Pangkas Upah Buruh 25%, Cek Syaratnya

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
17 March 2023 15:15
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) Foto: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengizinkan pemotongan upah buruh sebesar 25%, meski dengan sejumlah syarat. Salah satu syarat yang diwajibkan adalah adanya persetujuan buruh yang bakal dipotong gajinya. Tanpa itu, maka pengusaha tidak bisa melakukan penyesuaian upah.

"Kalau nggak sepakat, buruhnya misalkan ngotot nggak mau, ya nggak terjadi. Dasarnya kan harus sepakat," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).

"Kalau buruhnya nggak sepakat, si pengusaha tetap menerbitkan, pengawas turun dan buruh jangan diam aja, lapor ke Dinas Tenaga Kerja, ke Kemnaker, kita akan turunkan pengawas ngecek. Harus ada kesepakatan, dialog, musyawarah mufakat, kita juga punya namanya mediator hubungan industrial. Jadi kuncinya ini kesepakatan tertulis ya," lanjutnya.

Artinya, meskipun perusahaan sudah menjabarkan kondisi sedang merugi dan dalam kondisi tidak baik, namun ketika buruh tidak menyetujui pemotongan upah ini, maka bisa menolak sehingga kesepakatan tidak terjadi.

"Kalau manajemen nggak sanggup dan hanya membayar 30%, buruh bilang kami nggak sepakat (dan tetap dipotong), lapor ke Disnaker atau Kemnaker, disini peran pengurus Serikat Pekerja mengawal. Selama mufakat Insya Allah nggak terjadi hal yang nggak diinginkan. Jadi sesuai kesepakatan. Kalau udah ada kesepakatan harus catat Disnaker Kota dan ada bukti hitam di atas putih," sebut Indah.

Selain itu, restu memangkas upah ini pun hanya diberikan kepada perusahaan yang merupakan eksportir di 5 sektor, yaitu industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

Syarat lainnya adalah jumlah minimum tenaga kerja yakni paling sedikit 200 orang karena masuk dalam kategori padat karya. Perusahaan pun harus memiliki orientasi ekspor ke negara Eropa dan Amerika Serikat. 

"Permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan. Alasan dua negara ini karena berdasarkan data permintaan ekspornya selalu turun," ujar Indah.

"Bulan Februari 2023 nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar US$21,4 miliar, turun 4,15% dibanding bulan sebelumnya. Jika dilihat dari negara tujuannya, awal tahun ini permintaan ekspor turun paling signifikan dari Amerika Serikat dan Uni Eropa," pungkasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Nah Loh! Permenaker Baru Disebut Telat dan Korbankan Buruh


(dce)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading