Bantu Jokowi, Pengusaha Lokal 'Jualan' IKN ke Investor Asing

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, pengusaha dalam negeri mulai 'berjualan' untuk mencari investasi hingga ke Dubai, Uni Emirat Arab.
Salah satu caranya ialah ikut serta dalam Forum Investasi Indonesia di Dubai (IIFD) 2023 yang berlangsung selama dua hari pekan lalu. Perwakilan Indonesia, Ketua Bidang Infrastruktur, Tata Ruang dan Perhubungan BPP HIPMI Muliandy Nasution menyebut bahwa Indonesia masih sangat terbuka atas investasi tepat sasaran pada sektor infrastruktur terutama dalam proyek strategis IKN.
Hal ini Ia sampaikan juga kepada Co Chairman dan CEO Middle East /GCC, yakni Yang Mulia Awed Muhammed bin Sheikh Mejren dalam forum yang di prakarsai oleh Bank Indonesia dan beberapa instansi lain seperti Indonesia Investment Promotion Center (IIPC), Kementerian Investasi RI dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC).
"Seperti kita ketahui bersama, dalam rangka menarik minat investor untuk berinvestasi di IKN, Pemerintah sudah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang insentif investasi. Ini semua di lakukan secara pararel kami melakukan pendekatan penjajakan yang intensif sembari pemerintah terus mengupayakan instrumen regulasi yang menarik sehingga investasi dapat masuk ke IKN," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/3/2023).
Forum Investasi Indonesia di Dubai (IIFD) 2023 yang berlangsung selama dua hari menawarkan berbagai kegiatan untuk merangkul potensi Indonesia, antara lain juga presentasi beberapa peluang proyek investasi (IPRO). Hal ini dilakukan demi bisa lebih menarik investasi untuk megaproyek IKN.
![]() Titik Nol IKN Nusantara. (CNBC Indonesia/Ayyi Achmad Hidayah) |
"Tujuannya memberdayakan semaksimal mungkin koneksi terbaik yang ada dalam rangka mendorong investasi pembangunan proyek strategis pemerintah Indonesia yang utama seperti IKN dan beberapa investasi proyek-proyek pembangunan lain terutama yang kami bidangi di HIPMI yaitu infrastruktur, tata ruang dan perhubungan di Indonesia," tuturnya.
Daya tarik IKN semakin manis setelah pemerintah resmi merilis PP No 12/2023. Salah satu insentif fiskal yang merupakan wewenang pemerintah pusat yang akan diberikan bagi investor di IKN adalah pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
"Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a," bunyi pasal 28 ayat (1) PP No 12/2023, dikutip Selasa (14/3/2023).
Pada ayat (2) disebutkan, fasilitas itu diberikan untuk penanaman modal sedikitnya Rp10 miliar.
"Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," bunyi pasal 29 ayat (1).
Pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk calon investor yang berminat untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya adalah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga 10 tahun. Ini lebih lama dari ketentuan yang ada di mana izin tinggal paling lama untuk pekerjaan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang berlaku untuk tenaga kerja asing di kawasan ekonomi khusus (KEK).
[Gambas:Video CNBC]
Otorita Bantah Revisi UU IKN Cuma Buat Segelintir Investor
(fys/wur)