Jokowi Beri Kemudahan Berinvestasi di IKN, Bos Pengusaha Ragu

fys, CNBC Indonesia
14 March 2023 14:50
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha nasional masih ragu soal proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berulang kali menegaskan keseriusan proyek ini. Kali ini, pengusaha masih belum diyakinkan dengan insentif terbaru dari Jokowi terkait ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, pemerintah mengizinkan perusahaan beroperasi di IKN mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dengan izin berlaku hingga 10 tahun. Hal itu ditetapkan dalam pasal 22-23 Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang terbit dan berlaku mulai 6 Maret 2023.

Namun, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Arsjad Rasjid menilai aturan tersebut masih belum memberi kejelasan terperinci. Pasalnya, imbuh dia, ketentuan teknis biasanya bakal diatur dalam aturan di bawahnya.

"Secara umum PP banyak memberikan manfaat pada dunia usaha dan investor. Namun, pada beberapa sisi peraturan ini masih terlihat rancu, dan kurang jelas. Salah satu contohnya pada pasal 22 tidak dijelaskan secara detail tentang persyaratan penggunaan TKA di IKN dan akan dijelaskan pada peraturan yang lain," kata Arsjad dikutip Selasa (14/3/2023).

Menurutnya, hal itu adalah kekurangan peraturan perundang-undangan yang selama ini dibuat oleh Indonesia, sehingga membuka peluang untuk membuat peraturan baru dan seringkali mengakibatkan tumpang tindih dengan peraturan yang lama.

"KADIN berharap pemerintah dapat merevisi dan mendetailkan setiap ketentuan yang ada dalam peraturan ini, agar dapat menutup celah-celah tumpang tindih peraturan," kata Arsjad.

Penggunaan TKA hingga 10 tahun ini lebih lama dari ketentuan yang ada di mana izin tinggal paling lama untuk pekerjaan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang berlaku untuk tenaga kerja asing di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Pada PP 12/2023 di ayat (1) pasal 22 ditetapkan, Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang," tulis ayat (2) PP tersebut.

Lebih lanjut Pelaku Usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing termasuk Pelaku Usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di Ibu Kota Nusantara dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.

"Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (4) Pasal tersebut.

Sedangkan dana kompensasi penggunaan TKA diatur dalam (Permenaker) No 15/2022 tentang Perubahan Atas Permenaker No 20/2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam pasal 2 Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) sebesar US$ 100 untuk setiap TKA per jabatan dan per bulan.

Sementara itu, PP No 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pasal 16 mengatur soal pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) terdiri atas pekerjaan bersifat sementara, pekerjaan lebih dari 6 bulan, RPTKA non-DPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA), dan RPTKA Kawasan Ekonomi Khusus.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Beri Karpet Merah Tenaga Kerja Asing di Proyek IKN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular