Pak Jokowi, Ini Yang Bikin Pengusaha Ragu Investasi di IKN

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
09 March 2023 21:30
Progres pembangunan ibu kota baru Indonesia yang dikenal sebagai Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023 lalu telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Pelaku usaha nasional pun merespons terbitnya PP tersebut.

"Niat nya bagus sekali, hanya ada masalah di logistik cost yang lebih mahal," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Kadin Benny Soetrisno kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/3/2023).

"Mungkin kalau untuk usaha jasa masih ok, tapi kalau manufaktur kan ada mobilisasi bahan baku dan lanjut mobilisasi produk jadinya, di mana pasarnya terbesar ada di Pulau Jawa-Bali dan Sumatra. Jadi harga akhir akan lebih mahal," tambahnya.

Dengan kondisi seperti itu, opsi untuk berinvestasi di IKN bakal menjadi lebih kecil. Apalagi populasi di IKN juga masih sedikit. Yang akan berdampak pada kecilnya peluang untuk sektor barang konsumsi yang biasanya mengandalkan pasar yang besar. Seperti, di pulau Jawa. 

Sebelumnya juga muncul keraguan atas proyek IKN. Merespons hal itu, Presiden Jokowi mengaku kaget ada pihak yang masih ragu soal IKN. Dan menegaskan pembangunan IKN terus berlangsung dan pengerjaan fisik terus berjalan.

Dia juga memastikan semua bangunan yang ada di IKN akan langsung ditempati segera setelah selesai dibangun. Hal itu dilakukan agar keramaian di IKN segera terwujud.

"Kalau ada keramaian berarti perlu restoran, perlu sekolah, dari TK, SD, SMP, SMA, Universitas, perlu rumah sakit, perlu klinik, perlu entertainment, hiburan, perlu mal, dan lain lain," tutur Presiden.

Tidak hanya Istana, Jokowi juga menargetkan pembangunan 36 rumah menteri bisa selesai pada bulan Juni 2024 nanti.

Untuk mendukung kemudahan berusaha di IKN, PP No 12/2023 diharapkan jadi jaminan dan daya tarik bagi investor. 

PP ini terdiri dari 7 Bab dengan 73 pasal mengatur soal pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investasi di IKN Laris, Basuki Kirim Surat ke Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular