Otorita Bantah Revisi UU IKN Cuma Buat Segelintir Investor

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
12 December 2022 15:10
Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa, 25 Oktober 2022. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden) Foto: Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa, 25 Oktober 2022. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya membantah revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dilaksanakan pemerintah hanya untuk memenuhi kepentingan investor.

"Memang benar ada penguatan beberapa substansi terkait investasi, namun berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa sebagian besar penguatan dalam revisi UU IKN ini bukanlah terkait investasi," kata Jaka kepada CNBC Indonesia, Senin (12/12/2022).

Menurut Jaka, Pemerintah ingin memberikan kepastian tidak hanya kepada investor namun juga kepada seluruh masyarakat terkait keberlanjutan kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara ke Nusantara setelah 2024.

Contohnya terkait hak atas tanah yang disebut-sebut bisa menjadi 180 tahun, justru dalam revisi UU IKN ini kata Jaka menandakan Pemerintah ingin mengeksplisitkan dan memperjelas hak atas tanah milik masyarakat.

"Yang sebelumnya dalam UU IKN belum tercermin dalam batang tubuh melainkan hanya di penjelasan, yang akhirnya menimbulkan perbedaan interpretasi di masyarakat," ujar Jaka.

Di luar itu, ia juga menekankan, apa yang menjadi urgensi dan alasan-alasan mengapa diperlukan revisi UU IKN tentunya berdasarkan hasil kajian dan masukan dari berbagai sumber setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 ini diimplementasikan sejak Februari 2022.

"Ini tepatnya bukan memperbaiki melainkan perubahan ke arah yang lebih menyempurnakan, baik secara konsepsi yang termasuk namun tidak terbatas meliputi landasan filosofis juga secara substansi dan teknik perumusan atau perancangan peraturan perundang undangan," kata Jaka.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

UU IKN Direvisi, Sri Mulyani Pastikan Dana 2023 Tetap Cair!


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading