Dipecat Tak Hormat, 5 Dosa Rafael Alun saat Jadi PNS Pajak

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 14/03/2023 13:09 WIB
Foto: Infografis/ Bikin Geleng-geleng, Ini Trik Rafael Sembunyikan Harta/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memecat tak hormat Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat Ditjen Pajak Eselon III, pada 8 Maret 2023.

Berdasarkan hasil audit dan investigasi Kementerian Keuangan menunjukkan Rafael alun melakukan sejumlah pelanggaran integritas. Dirinya resmi dipecat dari statusnya sebagai abdi negara secara tak hormat.

Temuan mengenai sejumlah pelanggaran oleh Rafael Alun langsung disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh saat melakukan konferensi pers, pada Rabu (8/3/2023).


Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Rafael dan pegawai lainnya yang diduga memiliki jumlah harta yang tidak wajar, Awan bilang telah membentuk tiga tim.

Tim pertama adalah tim eksaminasi, tim penelusuran harta, dan tim investigasi. Berikut hasil temuan ketiga tim tersebut dalam kasus Rafael Alun saat masih menjadi PNS Pajak:

1. Penyelewengan Laporan Kepemilikan Harta oleh Rafael

Awan menjelaskan, pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran kepegawaian yang dilakukan oleh Rafael, khususnya terkait penyelewengan kepemilikan harta yang tidak dilaporkan secara utuh di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Berdasarkan data LHKPN Rafael Alun per 31 Desember 2021, jumlah kekayaan Rafael Alun mencapai Rp 56,1 miliar. Ada beberapa harta dalam bentuk uang tunai dan bangunan yang juga tidak dilaporkan Rafael.

Awan menerangkan, berdasarkan tim penelusuran harta Itjen Kemenkeu, aset-aset yang tidak dilaporkan Rafael ini didaftarkan dengan menggunakan nama orang lain, seperti nama orang tuanya, kakak, adik, ataupun temannya.

"Aset ini diafiliasikan dengan orang-orang lain untuk menyembunyikan hartanya," jelasnya.

Adapun berdasarkan analisis dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap harta kekayaan Rafael Alun mencapai Rp 500 miliar.

Jumlah kekayaan Rafael Alun tersebut diduga berasal dari hasil pencucian uang yang dilakukannya, melibatkan konsultan pajak, ahli hukum, akuntan, dan beberapa pihak lainnya, termasuk keluarganya.

Menurut PPATK kekayaan Rafael Alun yang mencapai Rp 500 miliar tersebut, tersebar dalam 40 rekening yang terkait dan saat ini 40 rekening tersebut sudah diblokir.

2. Tidak Patuh Bayar Pajak

Berdasarkan tim investigasi Itjen Kemenkeu, Awan menyebut, bahwa Rafael tidak patuh dalam melapor dan membayar pajak. Tim menemukan ada enam perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Rafael masih belum melapor dan membayar pajak.

Menindaklanjuti hal tersebut, Itjen telah mengirimkan hasil audit ke tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memeriksa kepatuhan pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Hasil tim investigasi juga menemukan, Rafael menggunakan jabatannya untuk membeli keperluan barang dan jasa di Kementerian Keuangan dari perusahaan yang dimilikinya.

3. Ada 6 Perusahaan & 1 Konsultan Pajak Terkait Rafael Alun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan tengah memeriksa enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang terafiliasi dengan Rafael Alun.

"Terhadap perusahaan yang memiliki atau memiliki berhubungan dengan saudara RAT, kami sedang melakukan pemeriksaan pajak," jelas Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers pekan lalu, dikutip Selasa (14/3/2023).

Suryo menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan dari enam perusahaan dan satu konsultan pajak terafiliasi Rafael Alun tersebut.

Enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang terafiliasi dengan Rafael Alun yakni GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR, dan SCR. Suryo bilang terhadap perusahaan-perusahaan itu ada potensi pajak yang masih harus dibayar.

Suryo pun menuturkan, DJP akan melakukan pemeriksaan perusahaan yang digunakan oleh siapapun untuk melakukan kejahatan tindak pidana.

"Jadi yang kami lakukan adalah pemeriksaan, menguji kepatuhan dari perusahaan, termasuk di antaranya konsultan pajak terkait dengan kejadian atau sesuatu yang sedang diperiksa atau diselidiki," jelasnya.

4. Rafael Alun Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang

PPATK memblokir 40 lebih rekening milik eks pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Akun rekening yang dibekukan terdiri rekening milik pribadi dan perusahaan atau badan hukum.

Kepala Pusat PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, dengan dugaan arus transaksi yang janggal senilai Rp 500 miliar diperoleh dalam mutasi periode 2019-2023.

Rafael Alun diduga melakukan perpanjangan tangan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang. "Kami mensinyalir adanya peran peran profesional money launderer yang selama ini berperan untuk Rafael Alun," jelas Ivan.

5. Terima Suap Rp 37 M, Disimpan di dalam Safe Deposit Box

PPATK baru-baru ini menemukan safe deposit box senilai Rp 37 miliar milik Rafael Alun dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS).

"Mata uang asing (Rp 37 miliar), kita menduga demikian (hasil suap)," ungkap Ivan kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/3/2023).

Ivan juga memastikan temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini adalah diluar hitungan adanya dugaan pencucian uang senilai Rp 500 miliar yang sudah ditemukan sebelumnya. "Iya beda (temuan)," terangnya.

Saat tim redaksi menanyakan apakah dugaan suap yang dilakukan oleh Rafael Alun terkait penyelewengan pajak, Ivan belum bisa merinci. Ivan mengatakan sampai saat ini safe deposit box tersebut masih dalam kewenangan PPATK untuk proses analisis lebih lanjut.


(cap/cap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru