
PPATK: Safe Deposit Box Rp 37 M Rafael Diduga Hasil Suap!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, safe deposit box senilai Rp 37 Miliar milik eks Pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun Trisambodo diduga berasal dari hasil suap.
"Mata uang asing (Rp 37 miliar), kita menduga demikian (hasil suap)," jelas Ivan kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/3/2023).
Ivan mengatakan sampai saat ini safe deposit box tersebut masih dalam kewenangan PPATK untuk proses analisis lebih lanjut.
Kendati demikian, saat tim redaksi menanyakan apakah dugaan suap yang dilakukan oleh Rafael Alun terkait penyelewengan pajak, Ivan belum bisa merinci.
Nantinya safe deposit box dan hasil analisis PPATK tersebut, kata Ivan akan ditindaklanjuti dan didalami oleh tim penyidik, salah satunya tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Masih dalam kewenangan kami. Dibekukan di bank. Ini nanti akan didalami penyidik," jelas Ivan.
Seperti diketahui, hari ini PPATK baru saja menemukan bukti baru berupa safe deposit box, terkait dugaan kasus Rafael Alun senilai Rp 37 miliar.
Ivan menjelaskan, uang senilai Rp 37 miliar di dalam safe deposit box milik Rafael Alun tersebut, dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
"Ada beberapa," jelas Ivan. Saat CNBC Indonesia menyebutkan beberapa mata uang seperti dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia dan euro. Ivan mengkonfirmasi uang pecahan tersebut dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Pun Ivan menegaskan, bahwa temuan uang cash miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini adalah diluar hitungan PPATK sebelumnya ditemukan adanya transaksi berjumlah Rp 500 miliar dari 40 rekening berbeda terkait Rafael Alun. "Iya beda," tuturnya.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kisah PNS Pajak Berjuang di tengah Heboh Kasus Rafael Alun
