Lengkap! Hasil Pertemuan Tim Sri Mulyani & Mahfud MD

Anisa Sopiah & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 March 2023 21:25
Gedung Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memberikan keterangan pers usai bertemu dengan perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas transaksi gelap senilai Rp 300 triliun untuk rentang waktu 2009 sampai 2023. (CNBC Indonesia/Anisa Sopiah)

Mahfud MD menjelaskan, terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun oleh 467 pegawai Kemenkeu, merupakan temuan PPATK sejak 2009 sampai 2023.

Adapun kata Mahfud, transaksi mencurigakan tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang dan bukan masuk ke dalam ranah korupsi.

"Saya katakan, transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," jelas Mahfud.

"Jadi, tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, tapi pencucian uang," kata Mahfud lagi.

Atas temuan tersebut, Kemenkopolhukam bersama Kementerian Keuangan, serta PPATK, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti temuan pencucian uang Rp 300 triliun, yang dilakukan oleh 467 pegawai Kemenkeu.

Selama ini temuan tersebut bukannya tidak ditindaklanjuti, namun terbentur dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Sehingga jika ada permintaan dari Kementerian Keuangan untuk diselidiki dalam tindak pencucian uang, maka data temuan PPATK tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.

"Saya ambil (kasus aliran Rp 300 triliun ini), saya tindak. Karena saling ambil sendiri (Kemenkopolhukam dan Kemenkeu) tidak bisa begitu. Masuk tindak pidana pencucian uang lalu diolah sendiri tidak jalan. Tidak boleh pindah ke aparat lain. Itu salah satu penyebab macet," jelas Mahfud.

Dengan demikian, telah disepakati bahwa temuan PPATK untuk dugaan aliran janggal Rp 300 triliun tas tindak pencucian uang yang dilakukan oleh 467 pegawai tersebut akan ditindaklanjuti secara bersama.

"Jadi, berdasarkan kesepakatan saja antar pimpinan. Kalau nunggu undang-undang dibuat ya gak selsai lagi, kita kesulitan lagi untuk menyelesaikannya," jelas Mahfud.

Adapun Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, akibat temuan sementara mengenai tindak pencucian uang tersebut, maka pihaknya sepakat untuk dibawa kepada aparat penegak hukum.

Sambil terus Kementerian Keuangan, berkomunikasi dengan Kemenkopolhukam, PPATK, dan KPK untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Sehingga ketika kita kemarin menemukan satu laporan situasi yang berkembang itu, yang kita telusuri dan kemudian kita buka satu per satu. Terkait dengan pencucian uang menjadi satu bentuk yang tindak lanjutnya perlu ditangani oleh aparat penegak hukum," jelas Suahasil dalam kesempatan yang sama.

(cap/cap)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular