Mahfud Ungkap Kasus Rafael Alun Masuk Ranah Tindak Pidana

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk membawa kasus pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Pegawai Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun Trisambodo akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Hal tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD saat melakukan konferensi pers di kantornya bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jumat (10/3/2023).
Mahfud menjelaskan, belakangan di dalam kasus Rafael Alun ditemukan adanya beberapa perusahaan tertutup, dan harta kekayaan Rafael Alun tersebar di berbagai rekening termasuk atas nama keluarganya.
"Kalau dia menerima atau gratifikasi Rp 10 miliar, lalu dalam ilmu intelijen uang itu belakangan anaknya punya punya perusahaan, beberapa rekening punya istrinya, lalu ada 6 perusahaan dan lain-lain," jelas Mahfud.
Atas temuan di dalam kasus Rafael tersebut, maka kata Mahfud, kasus ini adalah sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana.
"Nah itu dalam undang-undang supaya dikonstruksi dalam undang-undang kita, undang-undang tindak pidana," jelas Mahfud lagi.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, pemerintah akan terus berkomitmen menjaga integritas seluruh pegawai kementerian/lembaga dalam hubungan dengan administrasi kepegawaian, dan disiplin integritas pegawai akan terus ditegakkan.
Terkait integritas, salah satunya termasuk mengenai kewajiban melaporkan harta secara jujur kepada e-LHKPN KPK.
"Sehingga kemarin ketemu kasus yang kemudian berkembang itu, kita buka satu persatu. Pencucian uang tentu tindak lanjutnya perlu ditangani aparat penegak hukum," jelas Suahasil.
Untuk diketahui, aturan tindak pidana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, yang kemudian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Dalam penjelasan di UU 25/2003 tersebut dijelaskan, pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut menyamarkan asal usul harta kekayaan, sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang seperti yang tertera dalam UU 25/2003 akan dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 15 miliar.
[Gambas:Video CNBC]
Sri Mulyani ke PNS Pajak: Saya Merasakan Kekecewaan Anda!
(cap/cap)