Mahfud Butuh Satgas Urus Transaksi Rp 349 T, Ini Alasannya!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
04 May 2023 10:31
Mahfud MD (Detikcom Ari Saputra)
Foto: Mahfud MD (Detikcom Ari Saputra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah membetuk Satgas TPPU untuk menulusuri kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

Satgas itu terdiri dari unsur-unsur yang ada di dalam Komite TPPU, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012. Namun, di sisi lain, Mahfud juga merekrut tim ahli dari berbagai unsur untuk menelusuri transaksi janggal dengan nilai agregat Ro 349 triliun ini.

Mantan Kepala PPATK yang juga menjadi bagian dari 12 tim ahli Satgas TPPU, Yunus Husein menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan Mahfud perlu membentuk satgas meski Komite TPPU sebetulnya bisa sendiri menelusuri transaksi mencurigakan di Kemenkeu.

Faktor pertama berkaitan dengan integritas dan kepercayaan publik terhadap komite. Sebab, unsur yang ada dalam komite itu merupakan orang-orang yang sebetulnya juga merupakan bagian dari Kementerian Keuangan. Baik di Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, hingga Itjen Kemenkeu.

"Kalau dilihat di SK-nya kan memang supervisi dan evaluasi. Sebenarnya komite itu bisa melakukan itu, cuma kan masalahnya masalah kepercayaan, kalau dilakukan evaluasi supervisi kerjaan sendiri kan kelihatannya tidak dipercaya publik," kata Yunus kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/5/2023).

"Jadi perlu ada holistic holder yang dipakai yang dari luar dimasukkan. Kalau sendiri ya kurang dipercaya karena dia-dia juga, lu lagi-lu lagi, enggak percaya orang itu jadinya," tuturnya.

Yunus bercerita, ia tidak langsung diminta Mahfud untuk masuk menjadi tim ahli satgas, maupun dari pihak Kemenko Polhukam. Ia malah hanya diberitahu Kepala PPATK Ivan Yustiavandana akan dimasukkan ke dalam tim ahli satgas.

Ia pun mengaku bersedia, karena memang ada sejumlah permasalahan tersendiri di dalam Komite TPPU yang selama ini tak tersentuh. Diantaranya adalah kurangnya tindak lanjut dari komite terhadap temuan laporan hasil analisis maupun hasil pemeriksaan terkait transaksi mencurigakan. Ini menjadi faktor lanjutan perlunya satgas.

"Itu akan dinilai untuk tindak lanjut lah. Karena mereka tindak lanjutnya kurang, itu yang perlu di evaluasi, perlu diawasi lah itu. Targernya bisa menjadi perkara, terus ke pengadilan, kalau benar ada aset sejumlah itu ya dirampas untuk negara," papar Yunus.

Faktor berikutnya, Yunus melanjutkan, terlalu luasnya jangka waktu penelusuran transaksi mencurigakan yang diambil PPATK, yaitu sejak 2009-2023. Oleh sebab itu, Yunus berpendapat banyak laporan yang harus disortir lagi, apalagi masa tugas Kepala PPATK saat ini baru 2 tahunan.

Ia menganggap, ini karena sebetulnya juga banyak kasus transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang sudah berhasil diusut sejak 2009 dan diselesaikan hingga proses pengadilan. Misalnya kasus Gayus Tambunan maupun Dhana Widyatmika.

"Sudah selesai semua, zaman saya sudah selesai. Dihukum kena 28 tahun, jadi memang ada yang overlap sebetulnya, ada yang sudah selesai dimasukkin lagi, kemudian periodenya terlalu lama 2009 - 2023, padahal Pak Ivan kan menjabat baru 2 tahun paling," tutur Yunus.

Maka, ia bersedia untuk terlibat di satgas ini untuk kembali menyortir nilai agregat transaksi janggal yang telah diungkap ke publik senilai Rp 349 triliun itu. Setelah disortir bersama para tim ahli maka tim penyidik bisa lebih fokus melaksanakan tugasnya menguak kasus transaksi janggal itu.

"Apakah benar itu merupakan proceed of crime atau hanya pergerakan dana, agar ppatk itu melihat financial flow, pergerakan uang, dari mana dan ke mana, melihat mutasi melihat transaksi. Jadi belum tentu itu semua menggambarkan keadaan final balance atau outstanding balance dari hasil kejahatan itu," ucap dia.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU akan terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Keanggotaannya berdasarkan unsur yang ada di Komite TPPU sesuai Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012.

Tim pengarah terdiri dari pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku Sekertaris Komite TPPU.

Adapun tim pelaksana terdiri dari Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, wakilnya Deputi 5 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekertaris.

Anggotanya terdiri dari Direktur Jenderal Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Sementara itu, 12 nama tim ahli itu yakni Yunus Husein (eks Kepala PPATK), Muhammad Yusuf (eks Kepala PPATK), Rimawan Pradiptyo (UGM), Wuri Handayani (dosen UGM), Laode M Syarif (eks Pimpinan KPK), Topo Santoso (UI), Gunadi (UI), Danang Widoyoko (Sekjen Transparansi Internasional Indonesia), Faisal Basri (UI), Mutia Yani Rachman, Mas Achmad Santosa (UI), Ningrum Natasya (USU).


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPATK: Transaksi Rp300 T di Kemenkeu Bukan Korupsi atau TPPU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular