
Ingat! Jangan Lapor SPT Pajak Pakai Cari Ini, Pasti Gagal

Jakarta, CNBC Indonesia - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2022 tinggal hitungan hari. Bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2023.
Sebelumnya, pelaporan SPT secara online dapat dilakukan melalui aplikasi e-SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Layanan tersebut sudah ditutup oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dikutip dari pajak.go.id, berdasarkan historisnya, pelaporan SPT menggunakan komputer sudah diperkenalkan sejak tahun 2009. Alasan hadirnya layanan ini adalah untuk mengurangi resiko kesalahan dalam pengisian SPT. Kemudian, pada tahun 2014 DJP mulai memperkenalkan e-Filing.
Kemudian, pada 2017, e-Form diperkenalkan dengan segala kelebihannya dalam pelaporan SPT Tahunan. Namun, DJP melihat hal tersebut ternyata tidak serta merta membuat wajib pajak berpaling dari e-SPT Tahunan. Pasalnya, masih ada wajib pajak yang setia menggunakan e-SPT Tahunan.Melihat hal tersebut, DJP pun mengembangkan e-Filing dan resmi menutup e-SPT pada 2021.
Penutupan ini resmi diumumkan melalui Pengumuman Nomor Peng-5/PJ.09/2022 tentang Pengalihan Saluran Pelaporan SPT Tahunan Melalui Aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filling. Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT pada 28 Februari 2022 untuk jenis SPT 1770, 1770 S, dan 1771. Kemudian untuk Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 S) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022.
Keputusan ini dinilai sangat tepat karena jika wajib pajak masih menggunakan e-SPT Tahunan ada kemungkinan terdapat kesalahan wajib pajak karena tarif PPh yang masih belum dibarui dan wajib pajak tidak perlu repot menginstal aplikasi e-SPT di perangkat komputer yang akan digunakan.
Setelah DJP menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT, wajib pajak tidak perlu khawatir tentang bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak masih dapat melaporkan SPT Tahunannya secara daring melalui e-Filing atau e-Form.
Melalui layanan e-filling ini, WP dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien WP cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
Bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.
Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Bagi WP yang ingin mengisi formulir tersebut secara online, berikut caranya
1.Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online,www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2.Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.
3.Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4.Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5.Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6.Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7.Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8.Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9.Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10.Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
DJP mengingatkan, untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
Adapun, setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
Jangan lupa, siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN. Setelah memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan, kemudian klik "verifikasi".
Selanjutnya, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Nih, Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Harus Lapor SPT Pajak?