Catat! Ini Beda Formulir 1770, 1770S & 1770SS SPT Pajak

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
24 March 2025 13:20
Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia-Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak makin dekat, para wajib pajak pun harus segera mengisi formulir pelaporan sesuai jenisnya.

Namun, wajib pajak jangan sampai salah isi formulir SPT Tahunan, sebab ada tiga jenis, yaitu 1770, 1770 S, serta 1770 SS. Meski banyak, formulir itu hanya dibedakan dari sisi sumber penghasilan wajib pajak.

Hal ini tertuang dalam Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.

Berikut perbedaan formulir SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS:

Melansir akun resmi Pajak.go.id, SPT 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.

Adapun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana atau Formulir 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.

Sementara SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun Pajak 2014 atau Formulir 1770SS)diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data: 4,76 Juta Orang & 141 Ribu Badan Sudah Lapor SPT Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular