Punya Rolex, Hermes, iPhone, Gucci, Perlu Lapor di SPT Pajak?

My Money - Aulia Akbar, CNBC Indonesia
10 March 2023 07:15
Rolex GMT Master II with Diamond Ruby Sapire Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Bukan rahasia lagi bahwa tidak sedikit dari masyarakat yang memiliki satu atau beberapa koleksi barang branded, bisa berupa jam tangan, tas mewah, gadget, atau aksesoris-aksesoris lain yang nilainya mencapai puluhan, ratusan, hingga miliaran Rupiah.

Barang-barang mewah tersebut bisa jadi dibeli dengan uang pribadi, atau diberikan oleh orang-orang terdekat Anda sebagai hadiah.

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah semua barang mewah itu perlu dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak?

Sejatinya, tidak ada kriteria tertentu dari barang-barang mewah ini saat Anda melaporkan SPT. Selain itu, tidak ada pula ketentuan batas minimal harga dari sebuah harta. Namun mengingat barang ini bisa diperjualbelikan, maka tidak ada salahnya juga untuk melaporkan saat lapor SPT.

Berikut adalah alasan kenapa Anda harus melaporkan barang-barang tersebut di SPT Pajak.

Bisa berubah jadi aset lain yang menambah penghasilan

Seperti yang dijelaskan di atas, barang-barang tersebut masih bisa diperjualbelikan oleh pemiliknya, jika sang pemilik membutuhkan uang.

Koleksi-koleksi barang branded yang diproduksi secara terbatas tentu berpotensi menghasilkan keuntungan ketika dijual lagi.

Anda pasti pernah mendengar bagaimana seseorang berinvestasi dengan membeli jam tangan mewah. Meski tidak ada perhitungan nilai intrinsik yang bisa dilakukan, namun ada potensi keuntungan di balik penjualan barang tersebut.

Apa jadinya jika Anda tidak pernah melaporkan barang-barang mewah itu, dan tiba-tiba menjualnya, dan menggunakan hasil keuntungan dari penjualan itu membeli saham, obligasi, dan menyimpan sisanya di tabungan?

Bisa saja Anda malah dianggap kurang bayar pajak karena tidak melaporkan barang mewah itu dari awal Anda mendapatkannya.

Bagi Anda yang bingung dengan cara melaporkan barang-barang ini, Anda bisa memasukkannya ke bagian harta bergerak lainnya saat melapor SPT Pajak.

 


[Gambas:Video CNBC]

(aak/aak)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
Artikel Terkait
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading