Mau Lapor Pajak Tapi Lupa EFIN? Begini Cara Dapat Nomornya

My Money - Aulia Akbar, CNBC Indonesia
15 March 2023 16:55
SPT Pajak Tahunan orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini. Foto: Grandyos Zafna

Jakarta, CNBC Indonesia - Electronic Filing Identification Number atau yang kerap disebut EFIN, merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang ingin melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Biasanya, Anda akan diminta memasukkan nomor EFIN di saat Anda lupa dengan kata sandi atau password login ke akun DJPOnline.

Ketika Anda mengklik tulisan "lupa kata sandi," Anda akan masuk ke halaman baru di mana Anda diminta mengisi kolom Nomor NPWP dan nomor EFIN. Sayangnya, tidak sedikit pula wajib pajak yang lupa dengan kode EFIN miliknya.

Ketika mencoba melakukan live chatting di situs pajak.go.id untuk bertanya, agen chat pajak malah offline, lantas bagaimanakah seperti apa solusinya?

Dilansir dari situs pajak.go.id, berikut adalah hal yang bisa Anda lakukan saat Anda lupa dengan kode EFIN.

Hubungi KPP via telepon

Sebagai wajib pajak dapat, Anda menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi kantor pelayanan pajak (KPP). Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja.

Menurut artikel di situs pajak.go.id, patut diketahui bahwa satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO). Apa itu PORO?

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa orang yang menelepon atau melakukan permohonan lewat email, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Email ke KPP

Selain lewat telepon, Anda juga bisa menghubunginya lewat email. Dan jangan lupa juga bahwa satu email berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Permohonan lupa EFIN ini harus dilengkapi PORO. Jadi, ketika Anda mengirimkan email ke KPP, Anda wajib menyertakan dokumen di bawah ini:

  • Scan formulir permohonan EFIN, dan beri centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat Anda unduh langsung di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.

  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

  • Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Apabila seluruh data sesuai, maka petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN lewat email.

DM akun KPP Pajak di medsos

Jangan khawatir bahwa DM Anda tidak akan dibaca, media sosial DJP dikelola dengan sangat bagus dan aktif. Wajib pajak yang lupa EFIN bisa bertanya ke akun media sosial KPP yang terdaftar.

Adapun media sosial yang dimaksud adalah twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Nama akun media sosial pajak juga terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirim DM, tentunya perhomonan EFIN tidak akan langsung diberikan begitu saja. Hal itu disebabkan karena adanya PORO seperti yang dijelaskan di atas.

Namun admin medsos KPP tentu akan memberitahu Anda langkah-langkah untuk mengurus ini.

Agen Kring Pajak

Anda juga bisa bertanya lewat Agen Kring Pajak untuk masalah ini, di nomor 1500200. Atau, dengan mention ke akun twitter @kring_pajak.

 


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Jangan Bingung! Ini Cara Ajukan Bebas Pajak Rumah Warisan


(aak/aak)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading