Bappenas Sorot Penerimaan Negara dari Tambang Rawan Dikorupsi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengungkapkan saat ini pencegahan korupsi di Indonesia akan berfokus pada keuangan negara.
Salah satu isu yang difokuskan adalah penerimaan negara dari sektor pertambangan yang dianggap rentan terhadap korupsi.
Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan, pihaknya akan memfokuskan penguatan negara pada enam isu, salah satunya yaitu penguatan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
"Pada kesempatan hari ini, penandatanganan komitmen akan dilakukan fokus tentang keuangan negara," ungkap Suharso dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi, Kamis (9/3/2023).
"... Poin ketiga adalah penguatan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP, utamanya pada komoditas mineral dan batu bara," tambahnya.
Selain itu, beberapa poin lainnya yang turut menjadi fokus Bappenas adalah penguatan digitalisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, dan pelaporan. Lalu, perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui efektivitas unit pembelian barang dan jasa.
Kemudian, pihaknya juga berupaya mengurangi risiko kebocoran pendapatan negara melalui penetapan aset pemerintah pusat, penguatan partai politik dalam upaya pencegahan korupsi, dan interkoneksi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Dengan enam aksi pada fokus keuangan negara, aksi pencegahan korupsi 2023/2024 selanjutnya akan diimplemtasinya, dipantau tiga bulan sekali melalui aplikasi jaga.id di KPK, dan akan dilaporkan ke Presiden setiap enam bulan sekali," ucapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, dalam aksi pencegahan korupsi di sektor pertambangan minerba sudah dibuat suatu sistem aplikasi Simbara (Sistem Informasi Barang Milik Negara), yaitu sistem digitalisasi terkait alur produksi hingga penjualan batu bara yang terintegrasi dengan seluruh Kementerian terkait.
"Tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP, ini kelanjutan. Kemarin kami mengsimpelkan ataupun juga mengsistemasi pada sektor minerba di batu bara dengan Simbara," ujarnya dalam kesempatan yang sama, Kamis (9/3/2023).
Dia menambahkan, dengan Simbara bisa terdeteksi jelas seberapa banyak pengusaha menambang mineral dan batu bara, berapa ekspornya, dan seberapa banyak dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri.
"Supaya setiap pengusaha itu jelas berapa nambangnya, berapa ke tongkang, berapa kemudian ke DMO. DMO-nya kemudian jelas dan ekspor jelas. Itu sudah selesai di tahun kemarin, sehingga tidak ada lagi harapannya ada barang-barang minerba yang di luar sistem Simbara kami," tegasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PNBP dari sektor pertambangan mineral dan batu bara pada 2022 tercatat mencapai Rp 183,35 triliun, atau 180% dari target 2022 sebesar Rp 101,84 triliun.
Adapun realisasi PNBP dari sektor pertambangan mineral dan batu bara pada 2022 ini melonjak 144% dibandingkan realisasi penerimaan negara pada 2021 yang tercatat sebesar Rp 75,16 triliun.
[Gambas:Video CNBC]
Lapor Pak Jokowi, Negara Rugi Triliunan Gegara Tambang Ilegal
(wia)