
Sabar, Ini Ada Jurus Baru Tangkis Ribut-ribut Data Beras

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Ahli Menteri PPN bidang Pemerataan dan Kewilayahan Oktorialdi mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) No 39/2019 tentang Satu Data Indonesia bisa jadi solusi atasi polemik data beras di Indonesia. Selama ini, ujarnya, tak ada aturan yang jelas terkait pemegang data antar kementerian/lembaga (K/L).
Akibatnya masing-masing memiliki datanya sendiri-sendiri hingga memicu keributan.
Seperti diketahui, belakangan ini terjadi polemik perbedaan data pasokan beras antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan Perum Bulog. Kementan menyatakan, stok beras surplus. Di sisi lain, Bulog mengeluh kesulitan melakukan pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) dan mempertanyakan kebenaran data Kementan.
Kedua lembaga ini bahkan sempat beradu data di saat rapat dengan Komisi IV DPR. Kala itu, DPR mempertanyakan urgensi impor dan mencecar Kementan agar memberikan jaminan bagi Bulog.
"Karena kita tidak mempunyai suatu platform aturan mengenai siapa yang berbuat apa. Nah itulah Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia itu akan menentukan siapa berbuat apa," ungkap Oktorialdi, Jumat (23/12/2022).
Mengacu pada Perpres No 39/2019, Bappenas kemudian meluncurkan portal Satu Data Indonesia (SDI). Peluncurannya dilakukan hari ini, Jumat (23/12/2022).
Nantinya portal SDI ini akan terhubung dengan seluruh portal data kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Di dalam portal tersebut, 1 data tertentu hanya boleh dikeluarkan dan dipertanggungjawabkan oleh 1 institusi saja sehingga tidak akan terjadi lagi perbedaan data antar K/L di masa mendatang.
"Di tahun ini momentum bersejarah karena kita menetapkan data prioritas. Sebab di dalam data prioritas itu di belakang itu siapa yang produksi data ini kelihatan, jadi setiap institusi itu bertanggung jawab terhadap data tertentu, nggak boleh data ini (yang sudah diterbitkan suatu K/L) diproduksi juga kementerian lain dalam hal yang sama, nggak boleh harus satu," kata Oktorialdi.
Sementara itu, untuk menentukan aturan siapa yang berhak memproduksi data maka akan dibentuk forum diskusi antar K/L. Pada prosesnya, penentuan ini akan dilakukan berjenjang.
Pertama, akan dilakukan diskusi forum antar kementerian yang memiliki kepentingan atas data tersebut untuk memutuskan siapa yang menjadi penanggung jawab data.
"Kita panggil semua kementerian terlibat itu di sini (forum), ada ahli-ahli nanti diperiksa metodologinya mereka ini seperti apa, nanti diputuskan," jelasnya.
Apabila diskusi ini tidak menghasilkan keputusan, maka hasilnya akan disampaikan ke Dewan Pengarah untuk didiskusikan lebih lanjut.
"Dalam SOP nya itu kalau sesuatu yang tidak bisa diputuskan di dalam forum yang oleh Pak Rudy itu disampaikan ke Dewan Pengarah yang diketuai oleh Pak Menteri," tambahnya.
Namun, jika nantinya tetap tidak diperoleh keputusan final, maka Presiden lah yang akan menentukan siapa yang berhak memproduksi data tersebut.
"Kalau tidak bisa juga, sampaikan ke Presiden, nanti Presiden yang memutuskan data pangan itu kementerian mana yang akan bertanggung jawab, ada prosesnya berjenjang ke atas," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Cuma Wacana, Bappenas Kenalkan Indeks Ekonomi Hijau