
Mahfud Buka Alasan Laporan Transaksi Gelap Dicuekin Kemenkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD menduga laporan jajarannya perihal transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun yang tidak direspons Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan disebabkan oleh anggapan nominal yang kecil.
Pasalnya, nominal transaksi Rp 300 triliun tersebut merupakan akumulasi sejak 2009 hingga 2023.
"Ke-irjen-an baru beri laporan kalau dipanggil kali, sehingga 'pak itu hanya kecil-kecil, enggak ada masalah,' gitu. Ternyata kalau mau dianggap enggak ada masalah, sekarang ada masalah," tutur Mahfud, dari kanal Youtube Kemenkopolhukam, dikutip Kamis (9/3/2023).
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada semua pihak dan seluruh masyarakat membantu Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk betul-betul menindak orang-orang yang melanggar peraturan di Kementerian Keuangan.
"Enggak apa-apa saya kira kita harus membantu Bu Sri Mulyani, Bu Sri Mulyani sedang menyelesaikan itu dan kita tidak bisa menyembunyikan apapun kepada masyarakat sekarang ini tidak tahu dari saya tahu dari orang," tutur Mahfud.
"Tadi ada yang tanya seperti anda tanya tadi juga ditanya ada data baru Rp 500 miliar, si Rafael, yang lain nyeletuk apa ada yang 3000? sudah tahu semua, kita enggak boleh berbohong," tegasnya.
Menurutnya, laporan transaksi itu pun sudah disampaikan seluruhnya, namun tidak mendapat respons dari Kementerian Keuangan. Sebagai catatan, pada 2009, Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menteri Keuangan di era Presiden SBY.
"Itu tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih. Taruh lah 160 laporan sejak itu, itu tidak ada kemajuan informasi. Sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu," kata Mahfud dikutip dari keterangan videonya di akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (9/3/2023).
"Yang akumulasi terhadap transaksi mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp 300 triliun tapi sejak 2009 karena laporan tidak diupdate tidak diberi informasi respons," tegas Mahfud.
Adapun, Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo mengungkapkan pihaknya belum bisa berkomentar karena belum menerima surat apapun.
"Kami belum menerima suratnya jadi belum bisa berkomentar," tegasnya saat dijumpai wartawan selepas konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lho! KPK Tak Tahu Soal Transaksi Gelap Rp 300 T di Kemenkeu