
Akhirnya Terungkap! PPATK Bongkar Sindikat Pajak Rafael Alun

Hasil analisis PPATK, ditemukan bahwa Rafael Alun menggunakan banyak pola pencucian uang.
Natsir menjelaskan dari transaksi debit rekening milik Rafael Alun, ada indikasi persoalan-persoalan pajak di dalamnya. Itu baru satu dari sekian banyak pola pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun.
"Kalau secara kasat mata pelaku money laundering sederhana bisa terdeteksi. Tapi, ini caranya diputar-putar dulu sampai ke rekening terduga," jelas Natsir.
Sehingga aliran dana itu tidak langsung ke Rafel Alun, tapi ke pihak yang sudah melakukan kerjasama dengan Rafael atau nominee lain.
Nah, fungsi sang profesional money laundering ini, kata Natsir yang menetapkan badan hukum yang sah atau yang dibuat seolah-olah sah. Sehingga penempatan dana Rafael Alun terkesan legal.
Pun yang dalam proses pencucian uang Rafael Alun melibatkan banyak pihak. Mulai dari ahli hukum, bisnis usaha, hingga konsultan pajak. Sehingga modus pola pencucian uang yang digunakan Rafael cukup beragam.
"Pencucian uang seperti smurfing, memecah-mecah transaksi banyak, pelaku ada juga modus yang selanjutnya upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi, sehingga lebih kecil transaksinya," jelas Natsir.
Modus memecah rekening itu, kata Natsir agar Rafael dan kawanannya bisa melakukan transaksi Rp 500 juta per hari. Sehingga perbankan tidak perlu melaporkan ke PPATK.
"Ini ada kewajiban penyedia jasa keuangan dan jasa itu menyampaikan Rp 500 juta per hari, supaya tidak dilaporkan bank ke PPATK. Makanya dia pecah-pecah," ujar Natsir.
"Makanya dia pecah-pecah, siang bank mana, sore bank mana. Ini untuk menghindari pelaporan ini dilaporkan bank sebagai transaksi mencurigakan," jelas Natsir lagi.
(cap/cap)