
Wah, Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Cuma Buat UMKM Lho...

Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak semua orang bisa menikmati bantuan atau subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta. Ini hanya untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kalau untuk roda dua bukan kita sebut dengan (kelas) menengah, tapi UMKM, jadi nanti datanya akan diberikan UMKM ada sekitar puluhan juta di Indonesia, tadi Ibu Menteri Keuangan sampaikan. Itu nanti akan diverifikasi sebelum mereka mendapatkan, sebelum mereka bisa menjadi penerima manfaat dari program bantuan pemerintah ini," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/3/2023).
Menperin menegaskan bantuan ini hanya untuk pelaku saja UMKM untuk mendorong produktivitasnya di lapangan. Adapun kuota pemberian bantuan sebanyak 200 ribu unit kendaraan motor listrik pada tahun ini.
Diketahui pemberian bantuan ini berlaku mulai 20 Maret sampai akhir tahun ini. Adapun tiga merekan motor listrik yang mendapatkan bantuan antara lain Gesits, Volta, dan Selis.
Adapun pembeli diwajibkan memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), sehingga bisa mengurangi risiko pembelian lebih lebih dari satu kendaraan. Selain itu, untuk pemberian bantuan pemerintah ini dibagi menjadi dua, mulai dari pembelian motor listrik baru dan konversi.
Untuk konversi, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, syarat untuk konversi ada tiga kelompok. Pertama, motor dengan kondisi prima atau layak jalan, kedua motor kapasitas mesin atau cubicle centimeter 110 - 150 cc dengan administrasi lengkap, ketiga harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.
"Motor gede (Moge) tidak termasuk," kata Rida dalam Konferensi Pers Insentif KBLBB, Senin (6/3/2023.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada yang Baru, Ini Dia 38 Motor Listrik Kena Subsidi Rp7 Juta