
5 Merek Mobil & Motor Listrik yang Disubsidi, Simak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja mengumumkan setiap pembelian mobil dan motor listrik (electric vehicle/ EV) berbasis baterai akan mendapat subsidi. Artinya, untuk kendaraan jenis hybrid maupun konversi, tidak mendapatkan subsidi.
Dalam usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk tahun 2023, bantuan atau subsidi pemerintah ditargetkan untuk 200 ribu unit dan untuk mobil 35.900 unit. Sedangkan bus listrik sebanyak 138 unit.
"Untuk kendaraan roda empat, di mana kita ketahui saat ini ada 2 produsen, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling, itu kami usulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita jumpa pers tentang Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dia menjelaskan, untuk pembelian motor listrik akan mendapat subsidi Rp 7 juta per unit. Dan hanya berlaku untuk 1 kali pembelian, artinya 1 NIK 1 kali jatah subsidi.
"Berkaitan alur, skema penyaluran bantuan pemerintah, produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah penuhi nilai TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) 40% yang disyaratkan dalam sistem," katanya.
"Roda empat baru 2, Ioniq 5 dan Wuling. (Sedangkan) motor ada 3, Volta, Gesit, dan Selis yang (TKDN) di atas 40%," tambah Agus.
Lalu bagaimana untuk subsidi kendaraan listrik tahun depan?
Menanggapi hal itu, Agus mengatakan, pihaknya masih fokus untuk pelaksanaan program subsidi tahun 2023 ini.
"Kita bicara tahun ini dulu, tapi kami sudah ada hitungan sampai tahun depan," katanya.
"[Tahun depan lanjut?] Kami sudah perhitungkan," kata Agus.
Sebagai catatan, untuk subsidi tahun ini tak semua bisa mendapatkan bantuan subsidi lantaran bantuan akan diberikan kepada yang berhak agar tepat sasaran.
Konsumen yang berhak mendapatkan bantuan subsidi dalam pembelian motor dan mobil listrik diantaranya, pembeli akan datang kemudian diler akan memerikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
"Di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli yang berhak dapat bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem berhak dapat bantuan maka pembeli langsung dapat potongan harga. Diler input sesuai prosedur dan ajukan klaim insentif ke bank Himbara (bank BUMN), lalu Himbara periksa kelengkapan dan apabila selesai Himbara bayar insentif bantuan ke produsen. Ini permudah kami kontrol," pungkas Agus.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menperin Minta Doa, Ini Kabar Terbaru Subsidi Mobil Listrik
