Tak Cuma Korea, RI & 4 Negara Ini Kompak Tinggalkan Dolar AS

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
06 March 2023 14:30
Petugas menghitung uang  dolar di tempat penukaran uang Dolarindo, Melawai, Blok M, Jakarta, Senin, (7/11/ 2022)
Foto: Ilustrasi Dolar dan Rupiah. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia dan Bank of Korea baru saja memperpanjang perjanjian kerjasama transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal atau disebut Bilateral Local Currency Swap Arrangement (BCSA).

Adanya perjanjian kerjasama ini, maka setiap transaksi perdagangan dan investasi yang dilakukan kedua negara, dapat menggunakan mata uang lokal masing-masing, rupiah dan won Korea.

Ini bukan kali pertama BI melakukan kerjasama dengan otoritas bank sentral/moneter. Sebelumnya, BI juga sudah melakukan perjanjian kerjasama untuk 'meninggalkan' dolar dengan empat negara lainnya.

Empat negara yang sudah terikat perjanjian untuk meninggalkan dolar dengan Indonesia selain Korea Selatan yakni China, Australia, Singapura, dan Malaysia.

Berikut rinciannya dilansir dari laman resmi Bank Indonesia:

1. Korea Selatan

Bank Indonesia dan Bank of Korea menyepakati untuk memperpanjang perjanjian BCS hari ini Senin (6/3/2023), berlaku efektif selama tiga tahun.

Adanya perjanjian ini, maka Indonesia dan Korea Selatan bisa melakukan transaksi perdagangan dan investasi hingga KRW 10,7 triliun atau Rp 115 triliun. Berlaku sejak 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026.

Adapun perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya.

2. China

Pada 21 Januari 2022, BI dan The People's Bank of China memperbaharui swap bilateral dalam mata uang lokal atau BCSA.

Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai CNY250 miliar atau Rp550 triliun (ekuivalen sekitar 38,8 miliar dolar AS).

Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan The People's Bank of China pertama kali ditandatangani pada Maret 2009 dan telah beberapa kali mengalami amandemen dan perpanjangan masa berlaku.

3. Australia

Bank Indonesia dan Reverse Bank of Australia, secara efektif memutuskan untuk menyepakati pembaruan 'meninggalkan dolar' pada 18 Februari 2022.

Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai A$10 miliar atau Rp100 triliun.

Perjanjian akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral.

4. Singapura

Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore (MAS) menyepakati perjanjian kerja sama keuangan bilateral, berlaku hingga 3 November 2023. Ada dua jenis perjanjian BI dan MAS.

Perjanjian BI dan otoritas moneter Singapura yang pertama, yakni Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA), yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp100 triliun.

Perjanjian kedua yakni Bilateral Repo Line (BRL), yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar AS hingga senilai US$ 3 miliar, dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh negara-negara G3 (Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman) yang dimiliki oleh kedua bank sentral.

5. Malaysia

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia sepakat memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Local Currency Bilateral Swap Arrangement - LCBSA) pada 23 September 2022.

Perjanjian tersebut berlaku efektif selama tiga tahun dan merupakan pembaruan atas perjanjian yang pertama kali disepakati pada 2019.

Lewat perjanjian ini, Indonesia dan Malaysia dapat melakukan transaksi investasi dan perdagangan hingga 8 miliar ringgit Malaysia atau Rp 28 triliun.


(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreengg! Indonesia & Korsel Sepakat Tinggalkan Dolar AS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular