Kemnaker Dorong Perusahaan Bikin Aturan Berkualitas

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
02 March 2023 16:46
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri,
Foto: Dok Kemnaker

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Perusahaan kepada beberapa perusahaan dan mediator hubungan industrial di Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong perusahaan agar mampu membuat Peraturan Perusahaan (PP) secara benar dan berkualitas.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, kegiatan Bimtek penyusunan PP perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui PP.

"Kegiatan ini diharapkan juga menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja dalam PP," kata Indah dalam keterangan pers, Kamis (2/3/2023).

Sementara Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menegaskan PP berperan menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja. PP juga bisa sebagai sarana peningkatan kesejahteraan Pekerja beserta keluarganya.

Peraturan perusahaan bisa menjadi instrumen dalam penyelesaian keluh kesah pekerja di perusahaan, mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Kemudian juga hubungan sesama pekerja, dan mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.

"Kami semua berharap pengaturan syarat kerja melalui PP dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja/buruh dan pengusaha. Sehingga tercipta kelangsungan berusaha dan kenyamanan bekerja, kemajuan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya," ujarnya.

Dinar menambahkan hubungan industrial yang terjalin harmonis, berkelanjutan dan kokoh akan mendorong berkembangnya dunia usaha dan meningkatkan investasi. Di samping itu, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kehidupan layak untuk seluruh pekerja dan keluarganya.

"Hal ini dapat tercapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodasi kepentingan pengusaha, kepentingan pekerja, dan kepentingan pemerintah. Salah satunya melalui instrumen PP," katanya.

Dia menjelaskan hubungan industrial merupakan hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa. Terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

"Membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan tentu bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah. Tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah, pengusaha dan pekerja," pungkasnya.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemnaker Ungkap Tekad Dukung Kelangsungan Berusaha & Bekerja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular