Rafael Alun Dicurigai Cuci Uang Sejak 2012, Tapi Tak Ditindak

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 27/02/2023 09:30 WIB
Foto: Permohonan maaf Rafael Alun Trisambodo orang tua Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David, anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina. (Dok. Kementerian Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) telah mencurigai adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun sejak 2012. Namun, hingga kini hasil laporan PPATK belum ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, telah mengendus kejanggalan sumber kekayaan Rafael sejak 2012.

Menurut Ivan, pihaknya telah menelusuri harta kekayaan Rafael jauh sebelum menjadi perhatian publik saat ini.


"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini," jelas Ivan kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (27/2/2023). Satu yang pasti, salah satu kejanggalan yang tercium oleh PPATK yakni, adanya tindakan pencucian uang oleh Rafael.

Harta Rafael tersebut tersingkap oleh publik seiring dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus pusat GP Ansor bernama David. Mario belakangan diketahui juga gemar pamer harta kekayaan orang tuanya di akun media sosialnya.

Jumlah harta Rafael empat kali lebih banyak dari harta Dirjen Pajak Suryo Utomo yang sebesar Rp 14,45 miliar dan hampir mendekati jumlah kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sebesar Rp 58,04 miliar, per 31 Desember 2021.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael sebagai Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, memiliki kekayaan sebesar Rp 56,10 miliar per 31 Desember 2021.

Ivan memandang, harta kekayaan Rafael yang tercatat di LHKPN itu tampak tidak sesuai dengan profilnya.

"Yang signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," tutur Ivan lagi.

Adapun Ketua Humas PPATK M. Natsir Tongah menjelaskan, hingga saat ini pihaknya terus menelusuri sumber kekayaan yang dimiliki pejabat pajak Eselon III tersebut, meskipun Rafael telah secara terbuka menyampaikan pengunduran dirinya sebagai PNS/ASN Ditjen Pajak pada Jumat, 24 Februari 2023.

Satu yang sudah terendus PPATK saat ini, kata Natsir adanya dugaan pencucian uang. Hasil analisis ini pun, kata dia telah diserahkan kepada otoritas terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Kementerian Keuangan.

"PPATK menyampaikan Hasil Analisis kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang," jelas Natsir saat dihubungi CNBC Indonesia.

PPATK juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya penyembunyian harta lain Rafael di luar yurisdiksi Indonesia. Namun, Natsir belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam tahap penelusuran. "Semua sedang berproses," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, berdasarkan laporan kekayaan Rafael Alun yang diserahkan PPATK ke KPK pada 2012 silam, terdapat 'kejanggalan'.

"Laporan kekayaan yang bersangkutan sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti," ujar Mahfud.

Mahfud pun berharap agar laporan PPATK itu dapat ditindaklanjuti KPK. Sehingga, asal usul kekayaan Rafael dapat diaudit.

Kendati demikian, CNBC Indonesia belum mendapatkan keterangan resmi dari KPK, perihal alasan pihaknya tidak/belum menindaklanjuti hasil penelusuran PPATK tersebut tentang kekayaan Rafael.


(cap/cap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja