
Usut Rp 56 M Harta Rafael, PPATK Duga Ada Pencucian Uang

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata mencium adanya indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan Rafael telah diselidiki oleh PPATK sejak 2012.
Ketua Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan bahwa telah menyerahkan laporan hasil analisis kepada Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Inspektorat Kemenkeu terkait dengan penyelidikan Rafael.
"Isinya berindikasikan tindak pidana pencucian uang," ungkap Natsir kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (25/2/2023).
Adapun, penyelidikan dugaan pencucian uang tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang karena hal ini bukan ranah kewajiban dan tugas PPATK.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, jumlah harta kekayaan Rafael, ayah Mario memang terindikasi ada kejanggalan sehingga harus dilakukan proses audit.
"Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja," jelas Mahfud.
Sudah lama, PPATK mengendus kejanggalan harta Rafael yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebesar Rp 56,10 miliar per 31 Desember 2021.
Dari hasil analisis PPATK tersebut, satu yang pasti peningkatan jumlah kekayaannya menjadi sorotan utama.
Harta Rafael tersebut tersingkap oleh publik seiring dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario terhadap anak pengurus pusat GP Ansor bernama David. Mario belakangan diketahui juga gemar pamer harta kekayaan orang tuanya di akun media sosialnya. Tidak hanya itu, ramai beredai foto diduga istri Rafael yang juga gemar membagikan foto pamer gaya hidupnya di Twitter.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harta Rp 56,1 Miliar Rafael Sudah Lama Dicurgai PPATK