Dampak Kasus Rubicon Anak PNS DJP: Orang Bisa Tak Patuh Pajak

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
23 February 2023 14:45
Indonesia tax office building in Jakarta, Indonesia, April 3, 2018. Picture taken April 3, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengingatkan adanya risiko merosotnya kepatuhan pajak dari kasus pamer atau flexing keluarga PNS pajak baru-baru ini.

"Kalau berulang maka bisa mempengaruhi kepatuhan pajak," kata dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/2/2023).

Kasus ini menyangkut nama seorang PNS di Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang ukut terbawa dalam pusaran kasus penganiayaan yang dilalukan oleh remaja berusia 20 tahun bernama Mario Dandy Satrio (MDS). MDS diduga anak dari Rafael.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sampai menyoroti kasus ini. Selain karena aksi kekerasan yang dilalukan MDS terhadap anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David, ia ternyata sering mengumbar harta kekayaannya melalui akun TikTok @mariodandys. Harta itu diduga milik Rafael.

Menurut Bhima, pejabat terutama yang berkaitan dengan pajak semestinya memberi teladan ke masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan publik dalam membayar pajak.

Apalagi kondisi ekonomi masih baru pulih dari pandemi, itu pun angka kemiskinan masih tinggi di mana pada Maret 2022 sebanyak 26,36 juta atau naik 200 ribu jiwa dari posisi September 2022. Pengangguran pun kata Bhima masih banyak di level 8,24 juta orang pada Agustus 2022.

"Kalau ada pejabat atau keluarga yang pamer harta di tengah kondisi masyarakat yang terjepit ekonomi nanti ada masalah trust issue dengan pembayaran pajak," tutur Bhima.

Oleh sebab itu, dia menyarankan supaya pemerintah harus usut tuntas aliran dana terutama aset pejabat pajak yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini karena harta Rafael yang digunakan MDS seperti mobil Rubicon nya tengah viral tak tercatat dalam LHKPN yang dilaporkan terakhir pada 31 Desember 2021.

Dalam LHKPN periodik yang ia laporkan terakhir pada 31 Desember 2021, kekayaannya mencapai Rp 56,10 miliar, naik dari laporan LHKPN pada 31 Desember 2020 sebesar Rp 55,65 miliar. Pada awal pelaporan, yaitu 22 Januari 2015 total harta kekayaannya sudah sebanyak Rp 35,28 miliar.

Dalam harta kekayaan Rafael yang berasal dari alat transportasi dan mesin dengan total Rp 425 juta, hanya tercatat di LHKPN nya terdiri dari Toyota Camry Sedan hasil sendiri senilai Rp 125 juta, dan Toyota Kijang hasil sendiri senilai Rp 300 juta.

"Jadikan kasus ini menjadi pembelajaran pentingnya transparansi dan etika dari pejabat negara," ungkap Bhima.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan, gaya hidup mewah dan pamer harta pegawai DJP dan keluarganya, dapat menggerus tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi dan memberi stigma negatif terhadap seluruh pegawai pajak yang berjumlah 55.000 orang.

"Saya percaya lebih banyak pegawai yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi terhadap tugas-tugas di DJP," ujar Suryo dalam pernyataan resminya, Kamis (23/2/2023).

"Saya akan terus memimpin dan menjaga integritas seluruh jajaran DJP secara konsisten dan tidak akan ragu mengambil tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas," kata Suryo lagi.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buntut Panjang Kasus Rubicon PNS Pajak, Menkeu Marah Besar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular