
Pusing Hitung Pajak Toko Ritel, Cek Simulasinya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Kewajiban ini juga berlaku bagi pemilik toko ritel, baik toko pakaian jadi, elektronik, hingga toko kelontong, bahkan rumah makan. Pasalnya, pemilik toko dan kios di atas termasuk ke dalam pedagang eceran.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pedagang eceran adalah pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan barang atau jasa melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.
Pada umumnya, penyerahan barang atau jasa dengan transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa barang yang dibelinya.
DJP menjelaskan bahwa pedagang eceran yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
"Pedagang Eceran yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak," tulis DJP dalam Pajak.go.id.
Adapun, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4,8 miliar.
Namun, agar tidak bingung, DJP menjelaskan bahwa Pedagang Eceran yang merupakan pengusaha kecil (peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
Untuk pelaporan pajak, pedagang eceran tetap harus melakukannya sesuai dengan sistem self assessment Pedagang Eceran wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak penghasilan yang terhutang.
Terkait dengan pajak PPh, seperti disampaikan di atas, pedagang eceran dengan omzet penjualan kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar maka akan secara otomatis dikenakan tarif PPh Final sebesar setengah persen atau 0,5% dari omzet penjualan setiap bulan sesuai PP 23 Tahun 2018 yang berlaku sejak 1 Juli 2018 kecuali bila wajib pajak memilih untuk melaksanakan pembukuan.
Sementara itu, untuk pedagang eceran dengan omzet penjualan melebihi Rp 4,8 miliar atau wajib pajak memilih untuk melaksanakan pembukuan, maka besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dari penghasilan kena pajak, yang merupakan selisih antara peredaran usaha dikurangi dengan biaya-biaya yang boleh dibebankan berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Patut diingat, aturan ini masih berlaku untuk masa pajak untuk pelaporan SPT 2022 yang jatuh di tahun ini.
Dengan demikian, agar pemilik toko, kios dan lainnya tidak pusing, berikut ini CNBC Indonesia menyajikan perhitungan pajaknya:
Bapak Amir merupakan pedagang elektronik. Status Kawin dengan 2 tanggungan. Omzet penjualan berdasarkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 adalah sebesar Rp 5.000.000.000. Karena omzet penjualan Bapak Amir melebihi Rp 4.800.000.000, maka Bapak Amir menghitung PPh terutang tahun pajak 2019 dengan menggunakan pembukuan. Informasi keuangan tahun 2019 adalah sebagai berikut :
![]() Contoh simulasi perhitungan pajak pedagang ritel. |
Di samping mempunyai kewajiban PPh, Bapak Amir juga wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut PPN atas setiap penjualan Barang Kena Pajak kepada pembeli/lawan transaksi sebesar 10%.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selamat! Orang RI dengan Kategori Ini Bebas Dari Pajak