
Harta PNS DJP Rafel Alun Terungkap, Nyaris Setara Sri Mulyani

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama seorang PNS di Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, ikut terbawa dalam pusaran kasus penganiayaan yang dilalukan oleh remaja berusia 20 tahun bernama Mario Dandy Satrio (MDS). MDS diduga anak dari Rafael.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sampai menyoroti kasus ini. Selain karena aksi kekerasan yang dilalukan MDS terhadap anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David, ia ternyata sering mengumbar harta kekayaannya melalui akun TikTok @mariodandys. Harta itu diduga milik bapaknya, Rafael.
"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional," ujar Sri Mulyani melalui akun Instagramnya @smindrawati, kemarin (22/2/2023).
Rafael sendiri tercatat secara periodik melaporkan harta kekayaannya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam data LHKPN, Mario merupakan pejabat negara dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam LHKPN periodik yang ia laporkan terakhir pada 31 Desember 2021, kekayaannya mencapai Rp 56,10 miliar, naik dari laporan LHKPN pada 31 Desember 2020 sebesar Rp 55,65 miliar. Pada awal pelaporan, yaitu 22 Januari 2015 total harta kekayaannya sudah sebanyak Rp 35,28 miliar.
Dalam LHKPN itu, ia mencatatkan total harta kekayaan sebagian besar dari hasil sendiri, namun juga ada yang berasal dari hibah tanpa akta, serta warisan. Misalnya yang berasal dari harta tanah dan bangunan yang mencapai Rp 51,93 miliar, dan alat transportasi dan mesin dengan total Rp 425 juta.
Ada juga yang tercatat untuk harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 1,34 miliar, dan harta lainnya sebanyak Rp 419,04 juta. Ia tercatat tidak melaporkan kepemilikan utang sama sekali.
Besaran harta kekayaan Rafael hampir menyaingi harta kekayaan Sri Mulyani yang tercatat di LHKPN. Dalam LHKPN periodik tertanggal 31 Desember 2021 harta kekayaan Menteri Keuangan Indonesia ini sebanyak Rp 58,04 miliar, naik dari posisi laporan per 31 Desember 2020 Rp 53,31 miliar.
Bila dibandingkan dengan bos yang membawahinya langsung, yakni Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, harta Rafael malah sudah melampauinya, hingga 4 kali lipatnya. Berdasarkan catatan LHKPN 31 Desember 2021, harta kekayaan Suryo Utomo hanya Rp 14,45 miliar naik dari catatan 31 Desember 2020 Rp 12,09 miliar.
Dengan total harta sebanyak itu, lantas berapa gaji Rafael yang merupakan seorang pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan?
Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama, ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp1.560.800 - 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp3.044.300 - 5.901.200
Namun, yang menjadi perbedaan adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS. Ini tergantung pada jabatan dan instansi.
Salah satu institusi yang memiliki tunjangan besar yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ini merupakan salah satu direktorat di Kementerian Keuangan yang memberikan pendapatan yang cukup menjanjikan bagi para pegawainya.
Adapun tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp117.375.000.
Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 5.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ribuan Peserta Tax Amnesty Tak Penuhi Janji, DJP Siap Berburu