
Hitung Pajak Karyawan 'Nyambi' Jadi Selebgram, Berapa Ya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan yang sah merupakan wajib pajak yang harus melaporkan kegiatan perpajakannya kepada negara. Individu maupun perusahaan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Bagi yang berstatus karyawan, PPh-nya akan dipangkas langsung oleh perusahaan dari penghasilan bulanan. Setiap awal tahun hingga akhir bulan Maret, mereka wajib melaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan karyawan yang memiliki penghasilan tidak hanya dari gaji dan juga sampingan lainnya tetap harus membayar pajak dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Tak terkecuali, misalnya, seorang pegawai merangkap sebagai selebgram maka pajaknya harus tetap dibayar.
Sebagai catatan, selebgram masuk dalam kategori pekerja seni, seperti youtuber yang penghitungan pajaknya bisa dilakukan dengan mekanisme norma jika penghasilannya maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Menurut DJP, penghitungan pajaknya dilakukan 50% dari total peredaran brutonya dalam satu tahun.
Berikut ini, CNBC Indonesia mencoba membagikan simulasi perhitungan pajak pegawai yang 'nyambi' sebagai selebgram:
Seorang karyawan bernama Juwita memiliki gaji Rp 10 juta per bulan (Rp 120 juta per tahun) dan penghasilan sebagai selebgram sekitar Rp 240 juta per tahun.
Maka berapa besaran pajaknya yang harus dibayar Juwita?
Sebelum menghitung pajaknya, terlebih dahulu kita menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Juwita terlebih dahulu. PKP adalah penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP di Indonesia saat ini masih sama yakni Rp 54 juta per tahun.
- Penghasilan bruto gaji Rp 120 juta
- Penghasilan bruto selebgram Rp 120 juta (Rp 240 juta - 50%)
- Total penghasilan bruto nya = Rp 240 juta.
- Lalu PKP nya adalah:
Penghasilan bruto - PTKP
Rp 240 juta - Rp 54 juta = Rp 186 juta.
Dengan demikian maka penghasilannya yang dihitung pajaknya menggunakan lapisan tarif adalah Rp 186 juta.
Saat ini lapisan tarif PPh ada lima lapisan dalam UU HPP:
- Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%
- Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%
- Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
- Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30%
- Rp 5 miliar ke atas tarif 35%
Perhitungan besaran pajaknya adalah:
- 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
- 15% x Rp 126 juta = Rp 18,9 juta.
Dengan perhitungan ini, total pajak yang harus dibayarkan Juwita sebagai pegawai merangkap selebgram adalah Rp 21,9 juta per tahun.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Punya Penghasilan Rp 1 Miliar Sebulan, Berapa Bayar Pajaknya?